SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Komisioner KPU Pangkep yang membidangi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Hasanuddin G Kuna kembali memberikan penjelasan perihal proses pembentukan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Penjelasan itu disampaikan Hasanuddin G Kuna lewat keterangan tertulisnya ke redaksi Simpul Rakyat, Sabtu (18/5/2024).
Hasanuddin mengatakan, pihaknya telah menjalankan regulasi terkait keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 16 ayat 3, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2.
“Itu bisa dibuktikan dengan adanya kecamatan yang bahkan mencapai 60 persen keterwakilan perempuan terpilih. yaitu Kecamatan Balocci dan Kecamatan Liukang Tupabbiring,” ungkap Hasanuddin.
Selain itu, Hasanuddin juga menjelaskan, pihaknya telah mengakomodir 40 persen keterwakilan perempuan di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkajene dan Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara.
“Sehingga tuduhan bahwa KPU Pangkep melanggar regulasi karena tidak memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, sama sekali tidak berdasar,” tegas dia.
Terkait hasil CAT, lanjut Hasanuddin, terdapat 11 peserta calon PPK lulus CAT yang berasal dari tiga kecamatan diikutkan seleksi wawancara berdasarkan Keputusan KPU.
“Itu sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Penyelenggara Badan Ad Hoc pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” terang dia.
“Pada Bab II Mekanisme Pembentukan PPK dan PPS, point 6 menyebutkan bahwa apabila ada kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS, seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis,” tambah Hasanuddin.
Selanjutnya, soal mantan Ketua PPK Pemilu yang diposisikan pada peringkat ke enam sebagai pengganti pada pengumuman hasil penetapan seleksi PPK Pilkada, Hasanuddin menyebut hal itu murni keputusan hasil pleno KPU Pangkep yang menganut prinsip kolektif kolegial.
“Untuk penempatan beberapa mantan ketua PPK di nomor urut 6 calon pengganti, maka itu adalah hasil keputusan pleno setelah mempertimbangkan integritas, loyalitas dan profesionalisme,” pungkas Hasanuddin.
Sebelumnya diberitakan, komunitas mantan PPK Pemilu, menuding KPU Pangkep melanggar regulasi pembentukan badan Ad Hoc PPK untuk Pilkada 2024. (*)
Selengkapnya Baca: KPU Pangkep Langgar Regulasi Pembentukan Badan Ad Hoc?


Tinggalkan Balasan