SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Komunitas mantan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilu, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melanggar regulasi pembentukan badan adhoc PPK untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“KPU Pangkep diduga menyalahi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 16 ayat 3, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pasal 5 ayat 2, terkait Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ungkap mantan PPK Pemilu inisial A kepada media ini di Pangkajene, Rabu (15/5/2024) kemarin.

Lanjut diungkapkan, pada pengumuman hasil penetapan seleksi PPK Pilkada yang dikeluarkan KPU Pangkep, Nomor: 254/PP.04.2-Pu/7310/2024, diketahui peserta dari perempuan yang lulus hanya terdapat 15 orang atau 23 persen dari 65 PPK terpilih.

“Saya hitung secara akumulatif dari 65 orang yang lulus PPK Pilkada 2024, berapa jumlah perempuan? jadi kalau dihitung per-kabupaten dari 65 orang itu harus 20 orang (30 persen-red) perempuan, namun yang saya hitung perempuan yang lulus hanya 15 orang saja,” terang dia.

Selain itu, kata dia, sebelumnya KPU Pangkep juga dinilai melanggar PKPU No 8 Tahun 2022, pasal 37 ayat 2, lantaran meloloskan 11 peserta calon PPK pada tahapanĀ Computer Assisted Test (CAT) untuk ikut tes wawancara di Hotel Grand Town, Kabupaten Maros, pada Sabtu-Senin, 11-13 Mei 2024 lalu.

Menurut dia, jika terdapat nilai CAT peserta yang sama dalam perangkingan, KPU bisa melihat waktu saat peserta mengakhiri CAT tersebut.

“Seharusnya 2 kali kebutuhan (ikut tes wawancara), kalaupun ada yang sama nilainya itu bisa menilai dari waktu penyelesaiannya, begitu dari dulu, kalau sama nilainya itu dilihat dari siapa yang cepat selesai, itu jelas sekali di PKPU Nomor 8 pasal 37, jadi tetap dua kali kebutuhan, bukan 2 kali kebutuhan tambah 1,” jelasnya.

Diketahui, 11 peserta yang lolos CAT tersebut berasal dari tiga kecamatan, yakni Pangkajene, Liukang Tupabbiring Utara dan Minasatene.

“Jadi rekrutmen panitia pemilihan kecamatan di KPU Kabupaten Pangkep itu disinyalir tidak sesuai regulasi dan tidak mempertimbangkan aspek yang sesuai regulasi,” pungkasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoal penetapan hasil seleksi wawancara yang menempatkan beberapa mantan Ketua PPK Pemilu 2024 berada di urutan ke enam sebagai pengganti atau cadangan.

Sekadar diketahui, komunitas ini terdiri dari mantan pengurus PPK Pemilu yang tersebar di 13 Kecamatan.

KPU Pangkep Bantah Tudingan Mantan PPK Pemilu

Komisioner KPU Pangkep yang membidangi Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Hasanuddin G Kuna membantah tudingan para mantan PPK Pemilu tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (17/5/2024).

Hasanuddin mengatakan, pihaknya telah menjalankan regulasi pembentukan PPK Pilkada dengan baik, serta dipantau langsung KPU Sulsel dan Bawaslu Pangkep. Dia juga menyebut, para mantan PPK itu keliru dalam menafsirkan regulasi pembentukan badan adhoc.

“Kami sudah menjalankan regulasi dalam pembentukan badan adhoc PPK Pilkada 2024 dengan baik. Selain itu, kami juga senantiasa berkoordinasi dengan KPU Sulsel terkait seluruh tahapan seleksi PPK ini,” tegas dia.

Lanjut diterangkan, pihaknya telah berupaya mengakomodir 30 persen perempuan berdasarkan perintah UU No 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Kami sudah mengakomodir lebih dari 30 persen perempuan, hal itu bisa dilihat pada penetapan hasil seleksi calon PPK Pilkada yang kami umumkan, terdapat 32 peserta perempuan (32 persen-red),” terang Hasanuddin.

Kendati demikian, Hasanuddin tak menampik bahwa hasil akhir pada pengumuman PPK Pilkada tersebut, dari 32 peserta perempuan yang dinyatakan terpilih adalah 15 orang, sementara sisanya menjadi pengganti atau cadangan.

“Berdasarkan hasil keputusan bersama (pleno-red), kami selaku lembaga yang bekerja dengan prinsip kolektif kolegial, melalui berbagai penilaian, kami menetapkan peserta perempuan yang terpilih adalah 15 orang, sementara 17 orang lainnya berada di peringkat pengganti,” tutur dia.

“Jadi intinya, kami sudah memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pembentukan badan adhoc PPK,” tambah Hasanuddin.

Selanjutnya, perihal 11 peserta yang berasal dari tiga kecamatan lulus CAT dan diikutkan seleksi wawancara, Hasanuddin mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Sulsel.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Sulsel, 11 peserta calon PPK yang yang lulus CAT tersebut diikutkan pada seleksi wawancara,” terang Hasanuddin.

Lanjut dikatakan, dua kali kebutuhan yang dimaksud PKPU No 8 Tahun 2022 adalah penetapan hasil seleksi calon PPK.

“PKPU No 8 tahun 2022 pada pasal 37 ayat 2, menyebutkan KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota PPK paling banyak 2 kali jumlah kebutuhan anggota PPK berdasarkan peringkat. Hal itu sudah kami lakukan, sebagaimana hasil penetapan seleksi calon PPK Pilkada yang telah kami umumkan, yakni setiap kecamatan terdiri dari 5 orang terpilih dan 5 lainnya pengganti,” terang dia.

Saat ditanya soal mantan Ketua PPK Pemilu yang diposisikan pada peringkat ke enam sebagai pengganti dalam pengumuman PPK Pilkada 2024 tersebut, Hasanuddin menyebut hal itu murni keputusan hasil pleno KPU Pangkep yang menganut prinsip kolektif kolegial.

“Tidak semua mantan ketua PPK Pemilu berada di peringkat ke enam, ada juga beberapa di antaranya kembali terpilih. Sementara yang lainnya berada di peringkat ke enam itu murni hasil penilaian, mulai dari CAT, wawancara, evaluasi kinerja, integritas hingga attitude (sikap) calon PPK Pilkada 2024,” pungkas Hasanuddin.

Masih di tempat yang sama, Ketua KPU Pangkep, Ichlas mengatakan, pihaknya tidak menyoal kritikan tersebut. Menurut dia, KPU siap menerima masukan dan kritik yang sifatnya konstruktif untuk perbaikan penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Kami (KPU) secara kelembagaan sangat terbuka dengan masukan yang ada untuk jadi catatan penting, agar kekurangan yang kemarin terjadi bisa dihindari, sementara hal-hal yang baik bisa kembali digunakan,” ujar Ichlas.

Pada kesempatan ini, Ichlas menegaskan bahwa pihaknya tetap mengevaluasi kinerja PPK Pilkada yang telah dilantik pada Kamis. 16 Mei 2024 kemarin.

“Kinerja PPK Pilkada yang terpilih tetap akan kami evaluasi, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi pergantian antar waktu bagi PPK yang memiliki kinerja buruk atau melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, lantaran kami telah menyiapkan 5 PPK penggantiĀ  yang setiap saat dapat mengisi kekosongan,” tegas Ichlas.