SimpulRakyat.co.id, Gowa – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kali ini, keluarga ahli waris almarhumah Paraki melaporkan seorang berinisial SM ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Laporan resmi telah disampaikan pada 29 Agustus 2025, menyusul temuan dua sertifikat atas nama SM yang diduga mencaplok lahan warisan seluas 2,5 hektare dari total 10,96 hektare milik keluarga Paraki di Sailong, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
“Kami juga telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN pada 4 September 2025,” ujar kuasa hukum keluarga ahli waris, Asywar, dalam konferensi pers di Warkop Bundu Gowa, Jumat (5/9/2025) kemarin.
Menurut Asywar, sejak tahun 1940, lahan tersebut tidak pernah dikuasai pihak lain selain ahli waris. Namun secara tiba-tiba, muncul dua sertifikat atas nama SM, yakni SHM No 00805 dan SHM No 01309. Yang lebih mencurigakan, dasar penerbitan sertifikat tersebut menggunakan sembilan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1993.
“Hasil penelusuran kami ke Kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Pattallassang menunjukkan bahwa dokumen AJB itu tidak tercatat. Bahkan pihak kecamatan menyatakan secara resmi bahwa AJB tersebut tidak pernah ada. Ini sudah cukup kuat menunjukkan adanya rekayasa dokumen,” kata Asywar.
Dia juga menyoroti ketidaksesuaian objek tanah dalam dokumen AJB. Dalam AJB disebutkan persil 61 dan 45, sedangkan tanah milik ahli waris Paraki tercatat sebagai persil 84.
“Ada indikasi kesengajaan dalam menempatkan AJB pada objek yang bukan miliknya. Ini modus klasik mafia tanah,” ujarnya.
Keluarga ahli waris baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut setelah orang suruhan SM mencoba memagari lahan warisan dengan dalih telah memiliki SHM. Menyikapi hal itu, kuasa hukum segera mengambil langkah hukum, termasuk menyiapkan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Asywar menilai kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan praktik mafia tanah yang melibatkan instrumen pemerintah di tingkat bawah. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak bermain mata.
“Mafia tanah harus ditindak. Ini bukan hanya soal tanah ahli waris Paraki, tapi soal keadilan rakyat kecil yang kerap menjadi korban permainan oknum berkepentingan,” tandasnya. (Restu)


Tinggalkan Balasan