SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar dalam hal ini Bidang Moda Transportasi terus giat melakukan penarikan retribusi penyebrangan kapal laut di Dermaga Wilayah Kota Makassar, Sabtu (16/7/2022).
Sejumlah masyarakat dan wisatawan baik itu lokal maupun asing harus membayar biaya retribusi penyebrangan kapal laut sebesar Rp.1000,- jika ingin menyebrang ke pulau di wilayah kota Makassar.
Petugas yang bertugas di dermaga Kayu Bangkoa dan dermaga Panyyua juga sudah dibekali karcis, untuk diberikan ke pengunjung dermaga jika telah membayar uang retribusi penyebrangan kapal laut sebesar Rp1000.
Hal ini tentunya untuk menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan meminta uang retribusi melebihi dari ketentuan yang sudah berlaku.
Tentu saja jika hal ini terus dilakukan, jumlah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Makassar melalui penyebrangan Kapal Laut di dermaga wilayah Kota Makassar akan tercapai sesuai jumlah yang sudah ditargetkan sebelumnya.
Sekadar diketahui, penarikan retribusi bagi penumpang yang hendak menyebrang ke pulau tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga.


Tinggalkan Balasan