SimpulRakyat.co.id, Makassar – Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh dalam suatu perusahaan, maka setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR yang merupakan pendapatan di luar gaji yang diberikan kepada pekerja jelang hari raya idul fitri.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi mengultimatum kepada para pengusaha untuk membayar THR pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2022.
“Karyawan akan menerima THR paling lambat 25 April 2022 (hari ini),” kata Kasrudi di Makassar, Senin (25/4/2022).
Politisi Gerindra ini juga mengingatkan para pengusaha untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha,” tegas dia.
Lanjut diterangkan, untuk tahun ini, pemerintah mengembalikan besaran THR pada aturan semula, yaitu THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. tanpa dicicil alias kontan.
“Kami ingatkan akan ada sanksi jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini (pembayaran THR). Misalnya izin usahanya dibekukan atau pencabutan izin,” terang Kasrudi.
Sekadar diketahui, untuk mendeteksi perusahaan yang ‘nakal’ tidak membayarkan THR kepada karyawannya, pihaknya membentuk posko pengaduan.
Reporter: Abd Gaffar
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan