SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Anwar Makarim, mengeluarkan izin penyelenggaraan program studi (prodi) Bahasa dan Sastra Indonesia kepada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Melalui LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara, izin itu diserahkan langsung kepada Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlkai, Poly Lalamafu, dan disaksikan seluru staf Yayasan Rumpun Lelemuku Saumlaki, Rabu (11/8/2021) kemarin.
“Saya atas nama Menteri, atas nama pemerintah telah menyerahkan SK izin operasional program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia – program sarjana, program studi baru yang berada di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Saumlaki, Maluku Tenggara Barat,” ujar Kepala LLDIKTI Wilayak XII Maluku dan Maluku Utara, Dr Muhamad Bugis, dalam pertemuan bersama jajaran Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku di aula kampus setempat.
Bugis juga memberikan apresiasi dan ucapan selamat atas kerja keras pihak Yayasan Rumpun Lelemuku selama ini sehingga izin tersebut bisa keluar.
“Saya ucapkan selamat kepada yayasan, saya ucapkan selamat untuk keluarga besar STKIP dan keluarga besar STIESA maupun keluarga besar STIAS yang telah menambah program studi baru di Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan pada hari ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Bugis berpesan agar Yayasan Perguruan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki mempersiapkan diri terhadap kebijakan Mendikbud-riset, yaitu re-akreditasi.
Pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi maupun prodi bagi perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C, sesuai keputusan Mendikbud-riset, paling cepat 2 tahun setelah mendapat akreditasi terakhir kalinya.
Olehnya itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara itu mengingatkan kembali agar pihak Yayasan Rumpun Lelemuku mempersiapkan semua hal yang diperlukan nantinya.
Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki, Poly Lalamafu, mengucapkan terima kasih atas bantuan serta pendampingan LLDIKTI selaku pimpinan wilayah, yang selama ini telah membantu seluruh proses pengajuan ijin sehingga Kemendikbud-riset dapat mengeluarkan ijin opreasional program studi tersebut.
Tak lupa, dia juga mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Yayaysa Perguruan Tinggi Rumpun Lelemuku selama ini, sehingga program studi Bahasa dan Sastra Indonesia dapat diselenggarakan di STKIP Saumlaki.
Poly mengatakan, demi kemajuan seluruh perguruan tinggi di bawah naungan Yayasan Rumpun Lelemuku Saumlaki, pihaknya akan berupaya mematuhi apapun arahan LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara.
“Apa yang dikatakan (Ketua LLDIKTI) tadi itu sangat berat bagi kami tapi atas bimbingan, arahan dan tuntunan dari LLDIKTI selaku pimpinan kami, kami laksanakan sebaik-baiknya. Segala hal yang menjadi kendala, kami berusaha untuk penuhi itu,” kata Poly.
Kunjungan tim LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara ke Saumlaki sekaligus melakukan evaluasi akhir pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) di Tanimbar. Hal itu merupakan bagian dari program Yayasan Perguruan Tinggi Rumpun Lelemuku yang sudah dijalankan selama ini.
Reporter: Marcel Kalkoy
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan