SimpulRakyat.co.id, Gowa – Perapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (4/5-2020) lalu, berdasarkan persetujuan dari Menkes yang tertuang dalam SK nomor HK 01.07/Menkes/273/2020. Di hari pertama penerapan PSBB tersebut, tim gabungan dari Polres Gowa, Kodim Gowa dan beberapa Stakeholder lainnya menggelar patroli berskala besar dan blokade jalan di beberapa titik perbatasan wilayah Gowa untuk memastikan seluruh warga agar taat dan paham akan aturan PSBB yang dilaksanakan

Di hari perdana pemberlakuan PSBB di kabupaten Gowa itu, Kades Tamannyeleng Muh Yusran Beta turut andil, demi suksesnya kegiatan PSBB yang telah diberlakukan pada Senin itu. Salah satu langkah yang diambil oleh Muh Yusran Beta yakni langsung turun ke jalan didampingi oleh Babinsa dan Babinkambtibnas serta beberapa staf desa dan masyarakat sekitar juga turut membantu untuk melakukan blokade buka tutup wilayah dijalan perbatasan antar desa.

Lokasi blokade jalan yang dilakukan, yakni di jalan poros Desa Tamannyeleng dengan memakai palang yang terbuat dari bambu, dihiasi dengan spanduk yang bertuliskan permohonan maaf kepada pengguna jalan “untuk sementara perjalanan anda terganggu dikarenakan adanya pemberlakuan PSBB”

Dari pantauan di lapangan, terlihat para stakeholder yang terlibat sangat harmonis dan humanis kepada pengguna jalan yang ingin melintas kejalan desa lain, dengan memberikan penjelasan diberlakukannya blokade jalan Desa Tamannyeleng.

Tampak dari salah satu pengguna jalan yang sedang mengendarai mobil distop oleh Muh Yusran Beta yang ingin melintas kejalan tersebut, dan ditanya ‘Bapak warga dari mana dan mau kemana,”.

Dikarenakan pengemudi tersebut bukan dari warga sekitar, Kades langsung mengarahkan untuk balik arah untuk mencari jalan alternatif lain, dikarenakan wilayah Desa Tamannyeleng sedang melakukan PSBB. Pengguna jalan tersebut langsung memutar arah kendaraannya setelah mendapatkan arahan dan penjelasan dari Kades yang didampingi oleh Babinsa dan Babinkambtibnas di lokasi PSBB.

Di tempat yang sama, Muh Yusran Beta menyampaikan beberapa juknis PSBB di desanya, dengan memeriksa KTP pengendara yang melintas dan yang bukan warganya dilarang masuk kedesa ini. Bagi warganya, ia anjurkan tetap tinggal di rumah jika tak ada keperluan mendesak yang mengharuskan berada di luar rumah, namun jika terpaksa diimbau untuk menggunakan masker dan sering cuci tangan, serta jaga jarak 1,5 meter.

“Apabila setelah sampai di rumah masing-masing sekiranya pakaiannya yang sudah dipakai langsung dibuka dan mencucinya, dan langsung memakai pakain ganti lainnya yang dimliki di rumah, agar selalu tetap terhindar dari Virus Covid 19 sebagaimana atas anjuran dari petugas Gugus Covid 19,” imbuhnya.

Lanjut dikatakan, kegiatan PSBB di Desa Tamannyeleng, semata-mata dilakukan agar kegiatan PSBB di Kabupaten Gowa yang telah resmi dibuka agar dapat berjalan dengan maksimal, demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19.

“Semoga kedepan kita semua dapat kembali berkumpul dan melakukan kegiatan sebelumnya dengan tenang, aman damai dan sejuk,” tutupnya. (Aan)