SimpulRakyat.co.id, Makassar – Apakah arti sertifikasi bagi seorang wartawan? Apakah sekadar syarat formal agar disebut profesional, sementara tunjangan atau dukungan atas kompetensi tersebut tidak pernah disediakan oleh pemerintah?

Sudahkah negara sadar bahwa jurnalis sejatinya adalah pejuang bagi bangsanya? Hingga usia pers menginjak 80 tahun ini, negara tampak masih abai dalam membangun pilar demokrasi. Negara menaruh harapan besar pada kinerja pers, namun nyaris nihil dalam hal dukungan penunjang kompetensi para pelakunya.

Setiap peringatan Hari Pers Nasional (HPN), kita selalu diingatkan untuk merefleksikan peran pers sebagai pilar demokrasi yang bebas dan bertanggung jawab. Namun, wacana seputar demokratisasi kini terasa terlalu berulang dan menjenuhkan.

Ada isu yang jauh lebih krusial dan mendesak untuk disuarakan: Ekonomi Media. Ini adalah ranah tanggung jawab pemerintah yang sering terlupakan. Ironisnya, untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi, jurnalis justru dibebani biaya jutaan rupiah dari kantong sendiri.

Momentum HPN merujuk pada kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Surakarta, 9 Februari 1946. Sebagai organisasi wartawan pertama, PWI pernah menjadi ujung tombak perjuangan insan pers.

Kini, lanskap telah berubah. Telah berdiri puluhan organisasi jurnalis nasional yang sah dan diakui negara. Sayangnya, di tengah maraknya organisasi, pondasi ekonomi media justru rapuh dan terabaikan. Ini adalah masalah fundamental yang harus segera ditinjau ulang.

Sejarah mencatat, pada 7 Desember 2007, sekelompok penulis pemuda mendeklarasikan Hari Pers Indonesia. Momen ini bertepatan dengan hari penguburan jasad perintis pers, Tirto Adhi Soerjo, di Gedung Indonesia Menggugat.

Kini, 9 Februari 2026, usia pers nasional genap 80 tahun. Sebuah perjalanan panjang yang dirayakan dengan berbagai kemeriahan, namun menyimpan banyak catatan kelam di dalamnya.

Peringatan HPN ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, yang bertepatan dengan ulang tahun PWI. Di usia ke-80 ini, aturan tersebut sejatinya perlu dikaji kembali.

HPN harus menjadi milik seluruh insan pers, bukan simbol satu organisasi semata. Pasalnya, semua elemen telah berkontribusi besar bagi bangsa dan negara melalui jalur jurnalistik.

Secara historis, rentang 1946 hingga 2026 adalah bukti perjuangan. Meskipun tahun lalu pemerintah menyebutnya HPN ke-79, akar sejarah pers Indonesia jauh lebih tua.

Kita lahir di masa perjuangan, ditandai kehadiran Tirto Adhi Soerjo dan berdirinya Kantor Berita Antara pada 1937. Ini adalah akar yang tak boleh putus meski zaman terus berubah.

Menengok lima tahun terakhir, 2020–2025, pers Indonesia menghadapi gelombang tantangan berat. Di balik tampilannya yang tampak gemerlap di dunia maya, tersembunyi kualitas yang terus merosot. Berikut analisis masalah dan solusinya.

Sepanjang 2020–2025, kualitas jurnalistik mengalami kemunduran serius. Dominasi platform digital mengubah orientasi kerja redaksi secara drastis dan mengkhawatirkan.

Banyak media kini berlomba mengejar kecepatan tayang dan sensasionalisme atau clickbait. Tujuannya tunggal: mendulang jumlah tampilan demi pendapatan iklan. Akibatnya, prinsip verifikasi, kedalaman, dan akurasi berita sering kali dikorbankan.

Dampaknya fatal. Kepercayaan publik terhadap media arus utama merosot tajam. Di saat yang sama, masyarakat justru semakin kerap terpapar hoaks yang menyebar jauh lebih cepat daripada berita fakta. Tatanan informasi yang sehat pun rusak karenanya.

Secara regulasi, kebebasan pers memang dijamin lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Namun data tahun 2025 menunjukkan indeks kemerdekaan pers justru menurun. Ancaman kini berubah wajah dan makin sulit dilawan.

Kekerasan terhadap jurnalis tidak lagi dominan dalam bentuk pukulan fisik. Serangan kini bergeser ke ranah digital: peretasan data, doxing, hingga intimidasi siber yang membayangi ruang kerja wartawan selama 24 jam.

Masih menurut catatan Dewan Pers, kriminalisasi menggunakan UU ITE menjadi momok utama. Hal ini menciptakan efek gentar (chilling effect). Secara perlahan namun pasti, daya kritis media terhadap kekuasaan menjadi tumpul dan melemah.

Dari sisi bisnis, pers Indonesia berada di ujung tanduk. Model bisnis konvensional tidak lagi memadai di era disrupsi teknologi yang bergerak sangat cepat.

Pendapatan iklan media cetak dan elektronik anjlok drastis. Sementara itu, kue iklan digital dikuasai penuh oleh raksasa teknologi global. Media lokal dan nasional hanya mendapat remah-remah sisa pendapatan.

Situasi ini memaksa banyak media bertahan hidup dengan cara yang berisiko: menggantungkan nasib pada anggaran atau kerja sama dengan pemerintah daerah. Ketergantungan ini adalah racun mematikan bagi independensi pemberitaan.

Masuknya teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) ke ruang redaksi membawa tantangan etika baru dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Ini menjadi babak baru yang belum sepenuhnya siap kita hadapi.

AI memang mempercepat produksi konten. Namun, penggunaan yang serampangan melahirkan risiko besar: informasi dangkal, lemah data, dan minim analisis kemanusiaan yang mendalam.

Di sinilah ujian integritas. Jurnalis wajib berpegang pada kode etik. AI harus diposisikan hanya sebagai alat bantu, bukan pengganti verifikasi dan akal sehat manusia. Jika tidak, kita hanya akan memproduksi berita yang menyesatkan publik.

Jawaban atas penurunan kualitas adalah penguatan profesionalisme. Salah satu jalannya lewat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun, dalam pandangan saya, inilah bagian yang paling menyedihkan: pelaksanaan UKW saat ini telah sangat terkomersialisasi.

Solusi mendasarnya adalah menormalisasi kembali proses UKW. Harus murah, mudah diakses, masif, namun tetap berkualitas tinggi. Jangan jadikan sertifikasi sebagai lahan bisnis yang memberatkan pundak wartawan.

Dewan Pers dan perusahaan media wajib kembali merawat jurnalisme bermutu. Jurnalisme investigasi dan mendalam adalah kekuatan yang tidak bisa digantikan oleh algoritma atau AI. Inilah cara satu-satunya mengembalikan kepercayaan publik.

Diperlukan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan. Saya menawarkan konsep BEJO’S: Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Secara Industri.

Pemerintah dan Dewan Pers harus bersinergi memperkuat Mekanisme Nasional Keselamatan Pers. Perlindungan harus menjangkau segala bentuk ancaman, baik fisik maupun digital.

Selain itu, regulasi publisher rights atau kewajiban platform berbagi pendapatan iklan dengan media harus segera ditegakkan. Tanpa ini, ekonomi media tidak akan pernah sehat dan mandiri.

Di usia ke-80 ini, negara tidak boleh lagi abai. Pers bukan sekadar pelengkap demokrasi, melainkan nadi kehidupan berbangsa.

Selamat merayakan HPN 2026. Perjuangan kita belum selesai.

 

Oleh: Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si.

Makassar, 26 Maret 2026.