SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Aliansi Pemuda Desa Harapan menyampaikan penolakan tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Luwu Timur, Selasa (9/12/2025).

Perwakilan aliansi, Ashar, menegaskan bahwa masyarakat Desa Harapan tidak merasakan manfaat apa pun dari keberadaan perusahaan tambang tersebut.

“Penolakan ini kami sampaikan karena kami menilai PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat di wilayah sekitar operasional,” kata Ashar di hadapan anggota DPRD.

Ia menambahkan, warga telah lama mempertanyakan peran sosial perusahaan yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Dalam surat audiensi yang ditandatangani Aliansi Tokoh Pemuda Desa Harapan, warga menilai keberadaan PT PDS serta sejumlah perusahaan lain di sekitar desa tidak lagi relevan dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Mereka mendesak DPRD Luwu Timur melakukan peninjauan menyeluruh terhadap perizinan perusahaan, terutama yang dinilai tidak aktif atau tidak memberikan dampak positif bagi warga.

Aliansi juga menyoroti potensi risiko ekologis akibat aktivitas pertambangan yang lokasinya berdekatan dengan permukiman.

Dalam surat tersebut, warga menegaskan bahwa pola investasi yang hanya menguras sumber daya alam tanpa memberikan kontribusi sosial, pemberdayaan, atau manfaat bagi masyarakat lokal tidak dapat diterima.

Mereka meminta pemerintah daerah mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Harisah Suharjo, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi tersebut dan memastikan pihaknya akan memberi perhatian khusus.

“Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Kami DPRD Luwu Timur akan atensi aspirasi ini,” ujar Harisah.

Namun, ia mengingatkan bahwa sejumlah urusan terkait perizinan dan pengawasan pertambangan berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

“Ini kewenangannya ada di pusat. Tapi kami selaku penyambung lidah masyarakat akan memberikan catatan,” katanya.

RDP tersebut berlangsung tanpa kehadiran perwakilan PT PDS. Di dalam ruangan, tampak sejumlah anggota DPRD Luwu Timur serta puluhan warga Desa Harapan yang tergabung dalam aliansi.

Rapat masih berlanjut, dan DPRD berkomitmen untuk menyampaikan hasil pembahasan kepada masyarakat setelah seluruh agenda selesai.

Profil PT Panca Digital Solution

PT Panca Digital Solution (PDS) adalah perusahaan pertambangan mineral yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data MinerbaOne Kementerian ESDM, perusahaan ini berkantor di Jl Trans Sulawesi Tenggara Kav. 66B, Desa Harapan, Kecamatan Malili, dengan kode badan usaha 5563.

PDS memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas bijih besi dengan nomor 547/02/IUP/PM/2017. Izin tersebut berlaku sejak 6 November 2017 hingga 2 Agustus 2027 dan berstatus CNC-1.

Secara manajerial, perusahaan dipimpin Witman Budarta sebagai presiden direktur dan Liu Chen sebagai direktur. Sementara itu, posisi komisaris diisi Xue Guowei sebagai presiden komisaris dan Huang Linbin sebagai komisaris.

Dari sisi kepemilikan saham, Witman Budarta menguasai 51 persen. Dua pemegang saham lainnya berasal dari China, yakni Yao Guowei (25 persen) dan Huang Linbin (24 persen). (*)