SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan Sosialisasi Program Menuju Jeneponto Bahagia di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Kecamatan Binamu, Rabu (22/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 WITA itu dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto Paris Yasir bersama jajaran pemerintah daerah, para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Jeneponto. Sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Pengadilan Agama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Bupati Paris Yasir dalam sambutannya mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Jeneponto yang terus berinovasi dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum bagi warga. Ia menilai kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih responsif dan berkeadilan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen kita bersama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jeneponto,” ujar Paris Yasir.

“Saya berharap sosialisasi ini benar-benar dimanfaatkan untuk menuju Jeneponto Bahagia, di mana masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari peningkatan pelayanan di Pengadilan Agama,” lanjutnya.

Dia juga memberikan apresiasi khusus kepada Ketua Pengadilan Agama Jeneponto atas kerja sama yang telah terjalin erat dengan pemerintah daerah. Melalui kolaborasi tersebut, berbagai inovasi layanan—termasuk pos-pos persidangan di beberapa wilayah, dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.

“Terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Jeneponto atas kerja sama yang baik. Teruslah berinovasi untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat. Bersama-sama kita wujudkan Jeneponto Bahagia,” kata Paris Yasir.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pihak Pengadilan Agama dan peserta sosialisasi. Forum tersebut dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi, masukan, serta gagasan baru guna memperbaiki sistem pelayanan hukum di masa mendatang.