SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto memutuskan menunda pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) 2025.
Keputusan ini diambil setelah rapat strategis sebagai respons atas berbagai masukan publik terkait kebijakan penyesuaian pajak daerah, berlangsung di ruang rapat Bupati Jeneponto, Selasa (19/8/2025),
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Jeneponto, Paris Yasir, tersebut membahas penetapan tarif PBB yang dinilai perlu lebih berkeadilan serta tidak membebani masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Paris Yasir menegaskan, setiap kebijakan daerah harus tetap berpihak pada masyarakat.
“Penyesuaian nilai PBB ini harus dilakukan secara bijak. Kita pastikan setiap kebijakan bukan hanya patuh pada regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta daya beli masyarakat Jeneponto,” ujarnya.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penetapan pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jeneponto, Saripuddin Lagu, mengatakan, setelah menyerap masukan dari Forkopimda maupun masyarakat, pemerintah daerah menyepakati tiga langkah utama.
Pertama, menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB P2 hingga terbit regulasi perubahan Peraturan Bupati terkait tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kedua, mengimbau wajib pajak yang keberatan agar menyampaikan keberatan secara berjenjang melalui kepala desa atau lurah dan camat untuk diteruskan ke Bapenda.
Ketiga, membentuk tim evaluasi guna mengkaji perubahan tarif PBB P2 berdasarkan regulasi terbaru.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pimpinan dan seluruh pihak demi memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” tandas Saripuddin di Jeneponto, Rabu (20/8/2025).
Keputusan ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran warga sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan pajak yang lebih proporsional dan berpihak pada kepentingan masyarakat Jeneponto.
Hadir dalam rapat itu Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, kepala perangkat daerah, dan bagian hukum.


Tinggalkan Balasan