SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) mendorong penguatan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan.
Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (31/7/2025).
Sosialisasi diikuti oleh aparat pemerintah kelurahan se-Kabupaten Pangkep dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf.
Abd Rahman Assagaf menegaskan pentingnya klasifikasi informasi yang dikelola oleh PPID, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyebut, PPID harus mampu memilah informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan.
“PPID tingkat kelurahan diharapkan bisa menjalankan peran dan fungsinya secara cepat dan maksimal. Informasi mengenai program prioritas maupun hasil pembangunan harus dapat diakses publik secara cepat, tepat, dan akurat,” ujar Abd Rahman.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Bidang Kelembagaan, Nurhikmah, menyebut kegiatan ini sebagai langkah awal menuju pembentukan PPID di tingkat kelurahan, sekaligus adaptasi terhadap era digitalisasi tata kelola informasi publik.
“PPID kelurahan di Kabupaten Pangkep memang belum terbentuk. Sosialisasi ini adalah pintu awal. Setelah ini akan disusul dengan bimbingan teknis untuk mendesain model PPID yang sesuai dengan kebutuhan di era digital,” jelasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat tentang hak atas informasi publik dan keberadaan PPID sebagai saluran resmi untuk mengakses informasi dari badan publik.
“Masyarakat perlu tahu, ada tiga jenis informasi terbuka: informasi serta merta, informasi berkala, dan informasi yang tersedia setiap saat. Ketika mereka ingin tahu, mereka punya hak, dan di situlah fungsi PPID hadir,” tambah Nurhikmah.
Diskominfo Pangkep berharap, melalui langkah ini, Kabupaten Pangkep dapat meraih predikat “informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi yang tengah berlangsung di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Langkah ini juga dinilai penting untuk membangun budaya pemerintahan yang transparan dan akuntabel hingga ke tingkat paling bawah.


Tinggalkan Balasan