SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan naskah Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, berlangsung di Ruang Sidang A, Kantor DPRD Kabupaten Pangkep. Jumat (25/7/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Pangkep H Haris Gani, dan dihadiri Wakil Bupati Pangkep Drs H Abdul Rahman Assagaf, Wakil Ketua DPRD H Andi Ilham Zainuddin, dan H Muh Tauhid, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten Sekretariat Daerah, kepala dan sekretaris OPD, serta para camat.
Sebelum naskah diserahkan, Plt Sekretaris DPRD, Akbar, membacakan surat masuk terkait penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025. Penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD sesuai amanat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati Pangkep dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pangkep, Abdul Rahman Assagaf, menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS 2025 disusun berdasarkan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Pangkep yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Selain itu, penyusunan perubahan dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta mempertimbangkan isu-isu strategis nasional.
“Dalam penyusunan perubahan ini, telah dilakukan penyesuaian dan efisiensi terhadap pendapatan dan belanja daerah, khususnya akibat penurunan transfer dari pemerintah pusat sesuai arahan Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya.
Dia menambahkan, efisiensi tersebut diarahkan untuk mendukung urusan strategis daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, dan penyediaan cadangan pangan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD menutup rapat dengan menyatakan bahwa setelah dokumen perubahan KUA dan PPAS diterima secara resmi, pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD.


Tinggalkan Balasan