SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Seorang warga Desa Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Arifin (44), menjadi korban pengeroyokan brutal yang diduga dilakukan oleh tiga pria yang dikenal warga sekitar.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (22/5/2025) lalu, menyebabkan korban menderita luka cukup serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Simpul Rakyat, insiden terjadi di wilayah tempat tinggal korban. Beberapa saksi mata yang ditemui di kediaman Arifin mengungkapkan bahwa korban mendapat pukulan dan tendangan bertubi-tubi dari ketiga pelaku.

“Kami melihat jelas tiga orang yang memukuli Arifin. Sebagian dari mereka kami kenal karena memang warga sini,” ujar Khairil, salah satu saksi yang berada di lokasi bersama rekannya, Dedi, Sabtu (31/5/2025).

Akibat pengeroyokan tersebut, Arifin mengalami benjolan di bagian belakang kepala, luka berdarah di dahi, cedera pada tangan kiri, pembengkakan yang diduga mengarah pada patah tulang di kaki kiri, serta luka di jari dan kaki kanan.

Diketahui, pihak keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Binamu pada Jumat (23/5/2025). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor: LP/B/5/V/2025/SPKT/Polsek Binamu/Polres Jeneponto/Polda Sulsel.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada satu pun pelaku yang berhasil diamankan.

“Kami sangat kecewa. Laporan sudah disampaikan sejak beberapa hari setelah kejadian, tapi sampai sekarang belum ada pelaku yang ditangkap. Korban kami masih mengalami trauma dan luka-lukanya cukup parah,” ungkap salah satu anggota keluarga korban yang enggan namanya disebut.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” tambahnya.

Sementara itu, pengamat sosial kemasyarakatan, Jupri, menilai lambannya penanganan kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius. Jika identitas pelaku telah diketahui namun belum juga diamankan, hal ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” kata Jupri.

Dia mengingatkan bahwa keterlambatan penanganan kasus kekerasan bisa memicu gejolak sosial di masyarakat.

“Jika masyarakat merasa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, akan timbul rasa frustrasi dan potensi tindakan main hakim sendiri. Ini sangat berbahaya dan bisa memicu konflik horizontal,” jelasnya.

Jupri juga menyebut bahwa secara hukum, tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami patah tulang tergolong sebagai penganiayaan berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun,” terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Binamu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu (31/5/2025), menyatakan bahwa pihaknya sedang menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur.

“Oh iye… kami sudah lakukan sesuai mekanisme. Sekarang sudah sampai pada tahap undangan terhadap terlapor sebelum kami gelar perkara,” tulisnya.

Dia menegaskan bahwa proses penangkapan pelaku harus dilakukan secara bertahap dan tidak bisa sembarangan.

“Menangkap pelaku itu ada mekanisme penyidikannya, Pak. Harus diperiksa dulu semua saksi-saksi yang relevan. Setelah itu baru kami layangkan undangan kepada terlapor, lalu kami gelar perkara,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini banyak regulasi yang harus dipatuhi dalam proses penyidikan.

“Tidak seperti dulu. Sekarang ada banyak aturan yang membatasi langkah kami, bukan hanya KUHAP, tetapi juga ada Perkap, Perpol, dan Perkaba. Kalau saya salah langkah, bisa dipraperadilan,” tuturnya. (Restu)