SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengambil tindakan tegas terhadap salah seorang aparatur sipil negara (ASN) kembali menguat.
Hal ini menyusul mencuatnya dugaan skandal asusila yang melibatkan seorang oknum ASN berinisial AK, yang akrab disapa Dedi.
Oknum tersebut diketahui bertugas di Kantor Camat Taroang, Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dia diduga menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang ibu muda asal Makassar berinisial R. Hubungan itu berujung pada kehamilan, namun AK disebut enggan bertanggung jawab atas anak yang telah dilahirkan.
Menurut pengakuan korban, hubungan keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, AK mengaku belum menikah. Korban baru mengetahui status pernikahan AK setelah istri sah AK datang langsung menemuinya.
“Saya percaya karena dia bilang belum menikah. Tapi saya baru tahu saat istri sahnya datang ke rumah saya,” ujar korban saat ditemui wartawan, Jumat (27/6/2025).
Korban menambahkan, dirinya sempat diminta untuk menggugurkan kandungan. Namun ia menolak karena alasan kemanusiaan dan rasa tanggung jawab sebagai seorang ibu.
“Dia minta saya aborsi. Tapi saya bilang, ini anak saya, dan saya akan bertanggung jawab meski dia lari dari tanggung jawabnya,” tegasnya.
Persoalan ini sempat dimediasi oleh Inspektorat Kabupaten Jeneponto. Dalam proses mediasi, AK bahkan sempat mengutarakan niat untuk menikahi korban dan mengaku telah mendapat izin dari istrinya. Namun korban menolak dengan tegas.
“Dia janji menikah, tapi niatnya hanya untuk cerai. Saya sadar saya dibohongi dan hanya jadi pelampiasan,” ungkapnya.
Anak hasil hubungan tersebut lahir pada tahun 2020 lalu. Namun, menurut korban, AK hanya sekali memberi bantuan berupa susu dan popok. Setelah itu, tidak ada lagi bantuan maupun komunikasi.
“Waktu anaknya sakit, saya minta tolong. Tidak digubris. Tapi setelah saya viralkan, baru dia muncul buat perjanjian damai di Polsek. Tapi saya tidak mau tandatangan karena nilainya sangat kecil dan tidak manusiawi,” katanya.
Korban mengaku akan menempuh jalur hukum jika tak ada penyelesaian konkret dari pihak instansi maupun pelaku.
Dia mempertimbangkan mengajukan gugatan perdata terkait penetapan nafkah anak, hingga laporan pidana atas dugaan penelantaran dan manipulasi status pernikahan.
“Kalau negara dan institusi ASN tidak mampu bertindak, saya akan perjuangkan sendiri hak anak saya lewat hukum,” tegasnya.
Diketahui, tindakan AK ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama Pasal 5 huruf a dan Pasal 10 huruf f, yang menegaskan larangan terhadap tindakan asusila dan perilaku yang mencoreng martabat ASN.
Sementara itu, Pemerhati sosial dari Makassar, Jupri, menilai bahwa kasus ini tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan pribadi. Menurutnya, AK harus segera dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Ini bukan hanya soal hubungan pribadi. Ini sudah masuk ranah etika jabatan, tanggung jawab sosial, dan moralitas publik. Kalau dibiarkan, ini jadi contoh buruk bagi ASN lain,” tandas Jupri.
Hingga berita ini diturunkan, AK belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis juga tidak membuahkan hasil. Nomor wartawan justru diblokir, dan pihak Pemerintah Kecamatan Taroang maupun Pemkab Jeneponto belum memberikan keterangan resmi.


Tinggalkan Balasan