SimpulRakyat.co.id, Pohuwato – Polsek Marisa mengamankan tujuh dari 20 pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur saat menggerebek salah satu tempat hiburan malam dan penginapan di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ada tujuh orang yang masih di bawah umur yang dijadikan PSK,” ungkap Kapolsek Marisa Iptu Usman kepada awak media, Kamis (4/5/2023).

Iptu Usman mengatakan, jika PSK tersebut banyak yang datang dari luar Gorontalo.

“Ada 17 orang yang datang dari luar Gorontalo dan hanya 3 yang berasal dari Gorontalo,” ujarnya.

Lanjut dikatakan, pihak kepolisian memulangkan PSK yang masih berada di bawah umur tersebut ke daerah asal masing-masing setelah diberikan pembinaan.

Selain itu, kata Iptu Usman, pihaknya juga mengamankan pemilik cafe dan juga penginapan di daerah Marisa untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.

“Kita juga sudah mengundang pemilik cafe yang mempekerjakan anak di bawah umur. Dan mereka (PSK) diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan,” tutup Iptu Usman. (**)