SimpulRakyat.co.id, Makassar – Polisi menangkap pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di dalam koper merah di sebuah rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tersangka, Andy Rumbayan (37), adalah tetangga korban yang ingin menguasai harta Ramlah (47).
“Pelaku juga mengambil sepeda motor korban membawanya pergi ke arah Maros, lalu menjualnya Rp1,3 juta digunakan membeli tiket kapal laut untuk melarikan diri ke Kalimantan Timur,” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi kepada awak media saat memimpin konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (19/8/2024).
Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
“Tersangka ditangkap bertepatan dengan hari kemerdekaan 17 Agustus 2024,” kata Andi Rian.
Andi Rian menerangkan, hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa selain melakukan pencurian dengan kekerasan, pelaku juga diduga memperkosa korban.
“Saat melihat korban tertidur pulas sehingga timbul niatnya melakukan pemerkosaan dengan terlebih dahulu membekap wajah korban menggunakan bantal hingga tidak sadarkan diri,” ujar Andi Rian.
Kapolda Sulsel ini juga menyebut, perbuatan Andy Rumbayan dilakukan setelah berpesta Miras bersama rekan-rekannya.
“Saat pelaku pulang (dari pesta Miras), tidak langsung masuk ke rumahnya, tetapi masuk ke kamar kos korban melakukan pencurian,” beber Andi Rian.
Menurut Andi Rian, tersangka menganiaya korban hingga tak sadarkan diri dan meregang nyawa. Korban kemudian dimasukkan ke dalam koper oleh pelaku.
“Pelaku panik, kemudian ke rumahnya mengambil koper, lalu memasukkan mayat korban,” pungkas Andi Rian.
Korban diketahui seorang pedagang keliling, berasal dari Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, dan tinggal di rumah kost, Jalan Pelelangan, Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene.


Tinggalkan Balasan