SimpulRakyat.co.id, Pangkep –  Nasib malang menimpa seorang anak di bawah umur, inisial N (12), di Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), harus menjadi korban pelampiasan nafsu birahi ayah tirinya, Wahyu (43).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi KBO Reskrim, Ipda Abdul Kadir dan Penyidik Satreskrim Bripka Hidayat Hasan Basri, saat menggelar Press Conference di Aula Mapolres Pangkep, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Selasa (6/8/2024).

Di hadapan awak media, AKP Imran membeberkan, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi di rumah pelaku, Kecamatan Segeri, pada Januari hingga Februari 2021 silam.

“Pada Januari 2021, korban saat itu sedang di kamar menonton TV, tiba-tiba ayah tiri korban masuk ke dalam kamar, tersangka memaksanya dengan cara menarik, lalu mendorong dengan keras, sehingga korban terjatuh dengan posisi terbaring di atas kasur, selanjutnya tersangka melampiaskan nafsu syahwatnya,” beber Imran.

Tak sampai di situ, kata Imran, tiga hari pasca-kejadian tersebut, tersangka kembali mengulang aksi bejatnya itu. Kali ini Wahyu melakukan tindak asusila tersebut di kamar mandi.

“Melihat korban mandi, tiba-tiba ayah tiri korban masuk ke dalam kamar mandi dengan keadaan menggunakan sarung tanpa menggunakan baju, kemudian melakukan hal tak senonoh,” tambah dia.

AKP Imran juga mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan ini dialami korban sebanyak empat kali, meski N sudah berupaya menolak, namun korban tak berdaya melawan ayah tirinya itu karena takut.

“Kejadian kasus ini pada Januari 2021, sebanyak 3 kali. Kemudian Februari 2021 sebanyak 1 kali,” pungkas AKP Imran.

Senada dengan AKP Imran, KBO Reskrim, Ipda Abdul Kadir menyampaikan, kasus ini terungkap berkat laporan paman korban ke polisi.

“Om (paman) korban melaporkan ke Polsek Segeri, kemudian dilanjutkan ke Polres Pangkep pada 29 Juli 2024,” kata Ipda Abdul Kadir.

Lebih jauh Abdul Kadir menjelaskan motif dari kasus ini. Menurut dia, tersangka saat itu tak mampu membendung nafsu syahwatnya lantaran melihat korban tertidur dalam keadaan celana sobek.

“Awalnya tersangka melihat anak tirinya (korban) itu tidur dalam keadaan celana sobek, sehingga dia (tersangka) melihat celana dalam korban dan memunculkan birahi dari tersangka,” ungkap dia.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, tambah Abdul Kadir, tersangka meminta korban untuk tutup mulut.

“Menurut informasi dari keterangan korban, bahwa korban ditarik dan dipaksa untuk melakukan perbuatan itu (asusila), dan pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan ke orang lain,” imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, Wahyu kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkep.

“Ancaman hukuman paling rendah 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Abdul Kadir.