SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), kembali merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di salah satu TPS yang ada di wilayah Kecamatan Bungoro.

Hal tersebut merupakan buntut dari adanya dugaan pelanggaran administratif yang ditemukan oleh jajaran Bawaslu.

“Setelah teman-teman Panwaslu Kecamatan Bungoro menyurat, meminta ke teman-teman PPK untuk melakukan penghitungan suara ulang, terhadap dugaan pelanggaran administratif yang terjadi di TPS 21 (Samalewa), ternyata ditemukan ada beberapa selisih antara jumlah pemilih dan surat suara yang digunakan,” ungkap Ketua Bawaslu Pangkep, Samsir Salam di ruang kerjanya, Kamis (22/02/2024).

“Sehingga, Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan berkeyakinan dengan bukti-bukti yang didapatkan, untuk melakukan upaya rekomendasi PSU, dalam rangka memperbaiki seperti semula, karena hal ini diduga pelanggaran administratif,” jelas Samsir.

Pada kesempatan ini, Komisioner Bawaslu Pangkep dua periode tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelisik apakah ada unsur kesengajaan atau tidak terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Nanti kita lihat apakah ada faktor kesengajaan atau semata kelalaian kami akan kaji,” ucapnya.

Samsir menambahkan, TPS 21 Samalewa akan menggelar Pemungutan Suara Ulang untuk 5 (lima) jenis surat suara.

“Tapi pastinya TPS 21 sudah kami rekomendasikan untuk PSU,” tambahnya.