SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2024, berlangsung di aula lantai dua Kantor KPU Pangkep, Selasa (03/12/2024).
Dalam pleno tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkep, Yulianto Ardiwinata, mempertanyakan ketidakhadiran beberapa saksi pasangan calon dalam rapat tersebut.
“Sebelumnya saya hanya mau memastikan kepada teman-teman KPU, apakah sebelumnya telah mengundang saksi dari pasangan calon masing-masing, karena standing position kami di Bawaslu ini adalah bagaimana memastikan segala tata cara, prosedur, dan mekanisme telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Yulianto.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 dan 3, jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pangkep, serta media.
Yulianto menekankan pentingnya keterlibatan seluruh saksi pasangan calon untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi suara. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Pangkep terus berkomitmen menjaga integritas proses pemilu agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sekadar diketahui, rapat pleno ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam memastikan hasil pemilu yang transparan dan adil. Kehadiran para pihak terkait, termasuk saksi dari masing-masing pasangan calon, dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis.


Tinggalkan Balasan