SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Setelah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melanjutkan tahapan berikutnya.

Pada Rabu (4/12/2024), KPU Pangkep menyerahkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Proses penyerahan kotak suara yang berisi formulir D Hasil Rekapitulasi KWK ini berlangsung di bawah pengawasan ketat. Bawaslu Kabupaten Pangkep turut hadir menyaksikan jalannya penyerahan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Pangkep, Yulianto Ardiwinata, bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Andi Hikmawati, memimpin pengawasan bersama staf sekretariat.

Menurut Yulianto, kehadiran Bawaslu dalam setiap tahapan merupakan langkah untuk memastikan bahwa tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diterapkan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan demi menjamin integritas proses demokrasi ini,” tegasnya.

Penyerahan dokumen hasil rekapitulasi ini menjadi bagian penting dalam tahapan Pilkada 2024, sekaligus menandai kesiapan KPU Pangkep dalam melanjutkan proses pemilihan ke tingkat provinsi. Proses penghitungan suara di tingkat kabupaten yang rampung sesuai jadwal mencerminkan upaya kolaboratif semua pihak untuk menjaga kelancaran pesta demokrasi di Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi ini akan menjadi dasar bagi KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam melanjutkan penghitungan suara ke tingkat lebih tinggi. Masyarakat Sulawesi Selatan kini menunggu hasil akhir dari proses demokrasi ini yang diharapkan membawa perubahan positif bagi daerah. (*)