SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Bakkasa Daeng Radja resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Tombo-tombolo, JM ke Polres Jeneponto.

Bakkasa, warga warga Jalan Lemoa Bontoa Cinde ini melaporkan Kades Tombo-tombolo lantaran diduga merusak dan menyerobot lahan miliknya.

Laporan itu diketahui berdasarkan surat aduan Nomor: 02/B/LKBH Makassar/XI/2023, Perihal: laporan aduan penyerobotan dan pengrusakan lahan oleh Kepala Desa Tombo Tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Laporan itu ditujukan ke Kapolres Jeneponto, Bupati, Kepala Inspektorat, Kadis PMD Jeneponto, Camat Bangkala, Ketua dan Anggota BPD Desa Tombo-tombolo.

“Itu tanah saya, pak. Sudah lama saya punya ada SPPT PBB nomor 7304010021006-0190.0 atas nama Bakkasa Makkoasang alias Bakkasa Daeng Radja, terletak di alamat Kampung Jalan Lemoa Bontoa Cinde, RT 003/RW 003, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,” tutur Bakkasa Daeng Radja, Sabtu (23/12/2023) kemarin.

Bakkasa Daeng Radja menuturkan, dirinya keberatan adanya pembangunan sarana perlindungan mata air di lahannya, lantaran sebelumnya sang Kades tak meminta izin.

“Pak desa ini membangun di tanah saya tanpa ada izin dan serah terima lahan, bahkan menutup akses masyarakat sekitar sumur untuk penggunaan penyiraman tanaman pangan,” ujarnya.

“Pembangunan sumber air perlindungan mata air ini untuk konsumsi warga yang dikomersilkan dengan penggunaan meteran air,” tambah Bakkasa Daeng Radja, didampingi Andi Mahardika SH, kuasa hukum dari LKBH Makassar.

Sementara itu, Andi Mahardika mengatakan, tertuang dalam surat laporan tersebut, indikasi tindak pidana penyerobotan, pengrusakan lahan dan memasuki pekarangan tanpa hak dalam pembangunan kegiatan perlindungan mata air.

Diketahui, sarana perlindungan mata air itu dibangun di Dusun Bonto Cinde, Volume 1 Unit, Biaya Rp78.902.000, sumber dana desa tahun anggaran 2021.

“Kami berharap oknum kepala desa yang dilaporakan tersebut agar diproses secara tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan lahan, serta memasuki pekarangan orang lain tanpa hak, untuk memperkaya diri dan kelompoknya, serta indikasi pelanggaran etika dan meminta untuk dipecat dari jabatan kepala desa,” tegas Andi Mahardika.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kades Tombo-tombolo perihal aduan penyerobotan lahan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kades Tombo-tombolo kini dititip di Rutan Kelas IIB Jeneponto sebagai tahanan Kejari, perihal kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya, Bakkasa. (*)