SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dilaporkan Sultan Dg Nompo (37) di Polsek Kelara, Kabupaten Jeneponto pada 23 April 2023 lalu, hingga kini belum menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dari polisi.
“Peristiwa pengancaman dengan menggunakan sajam yang saya alami itu sudah saya laporkan ke Polsek Kelara, namun sudah lebih tiga minggu Polisi belum pernah memberikan STTL dan Surat Pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SP2HP) guna mengetahui perkembangan penyelidikan,” kata Sultan kepada wartawan SimpulRakyat.co.id di Jeneponto, Kamis (18/5/2023).
“Karena belum ada kepastian hukum, makanya oknum Polisi Polsek Kelara saya laporkan ke Propam Polres Jeneponto,” tambah Sultan Dg Nompo.
Saat dikonfirmasi, Kanit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jeneponto, Brigpol Supriadi Idrus membenarkan adanya laporan warga tersebut.
“Laporan pengaduan warga terkait belum adanya STTL yang diberikan oleh Polisi usai melaporkan kasus pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) sudah diterima sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor : STPL/01/V/2023/Sipropam, ” ucapnya.
“Selanjutnya kami akan turun langsung ke Polsek Kelara guna memeriksa penyidik yang menangani laporan warga,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Hadi Sutrisno SH mengatakan, supaya warga yang menjadi korban tindak pidana yang telah melaporkan ke Polisi mendapatkan kepastian hukum.
“Sebaiknya Polisi memberikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan Perkap nomor 12 tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana,” ujarnya.
Sementara itu, saudara korban, Anti mengapresiasi pelayanan Propam Polres Jeneponto saat Sultan Dg Nompo melaporkan kasus tersebut ke Mapolres.
“Saya apresiasi Propam Polres Jeneponto yang menerima dan melayani dengan baik pengaduan saudara saya (Sultan Dg Nompo) terkait penanganan kasus pengancaman menggunakan sajam yang tidak maksimal oleh oknum penyidik Polsek Kelara,” ucap Anti.
“Saya berharap agar Polisi segera memproses secara hukum pelakunya, supaya ada efek jera dan saudara saya mendapat keadilan,” pungkasnya. (Nasution)


Tinggalkan Balasan