SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Dinas Perhubungan Daerah Khusus Ibukota (Dishub DKI) Jakarta menambah lokasi parkir dengan tarif tinggi, khusunya bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Hal itu disampaikan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada awak media di Jakarta, Jumat (3/2/2023) kemarin.
“Ada tambahan enam lokasi parkir (tarif tinggi-red), sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi,” ungkap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui keterangan persnya di Jakarta, Jumat (3/2/2023) kemarin.
Lanjut Syafrin, kebijakan penambahan lokasi parkir bertarif tinggi itu bertujuan mengurangi kemacetan dan memininalisir polusi udara di Ibu Kota.
“Kami harap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” sebut Syafrin.
Diketahui, ke sebelas lokasi parkir tersebut adalah Pelataran Parkir IRTI Monas Jakarta Pusat, Lingkungan Parkir Blok M Jakarta Selatan, Pelataran Parkir Samsat Jakarta Barat, Lingkungan Pasar Mayestik Jakarta Selatan, Plaza Interkon Jakarta Barat, Park and Ride Kalideres Jakarta Barat, Gedung Parkir Istana Pasar Baru Jakarta Pusat, Gedung Parkir Taman Menteng Jakarta Pusat, Park and Ride Lebak Bulus Jakarta Selatan, Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki Jakarta Pusat dan Park and Ride Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur.
Lokasi parkir bertarif tinggi bagi mobil yang tidak lulus uji emisi dikenai tarif parkir tertinggi Rp 7.500 per jam, diterapkan di luar ruang milik jalan seperti area lingkungan, gedung, dan pelataran parkir. Sementara mobil yang lulus uji emisi dikenai tarif parkir normal, yaitu Rp 5.000 per jam. (**)


Tinggalkan Balasan