SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, baru – baru ini mengalami kendala perekaman dan percetakan e-KTP akibat kerusakan server.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yulius Sumanik, saat memantau langsung proses pelayanan masyarakat di ruang pelayanan kantor Dukcapil Tanimbar, Rabu 5 Oktober 2022.
Menurut Yulius, pihaknya belum bisa melayani perekaman dan percetakan e-KTP bagi masyarakat yang hendak mengurusnya.
“Saat ini kami belum bisa layani perekaman dan percetakan e-KTP karena servernya rusak,” kata Yulius.
Meski begitu, Yulius mengatakan bahwa Disdukcapil tetap melayani pengurusan dokumen kependudukan lain yang dibutuhkan. Namun, pelayanan kepada masyarakat sedikit terbatas akibat staf bekerja dengan peralatan seadanya.
“Setelah kami komunikasikan dengan Direktorat Jenderal, kami diminta gunakan laptop untuk sementara. Nah, kalau laptop tentu berbeda dengan server dan itulah yang membatasi jam pelayanan disini,” ujarnya.
Selama ini, Disdukcapil Tanimbar tidak pernah mengalami kendala yang signifikan. Seluruh staf bekerja sesuai porsinya dan didukung dengan maintenance peralatan yang mumpuni.
Bahkan, para pejabat struktural Disdukcapil lebih sering berada di ruang pelayanan masyarakat untuk memantau sekaligus turut melayani masyarakat disana. Namun dengan adanya kerusakan server ini, hampir semua pelayanan jadi tersendat.
Masalah kerusakan server tentu sangat berdampak pada pelayanan publik. Masyarakat yang telah berusia 17 tahun harus memenuhi syarat wajib KTP, setiap hari ada laporan kematian maupun kelahiran, pernikahan maupun perceraian dan semua itu harus berurusan dengan Disdukcapil.
Kata Yulius, hampir setiap bulan ribuan orang datang mengurus dokumen kependudukan disana dan minimal per harinya sekitar 300 dokumen yang dikeluarkan pihak Disdukcapil.
Oleh sebab itu, malasah kerusakan server ini harus menjadi atensi khusus Pemerintah Daerah untuk segera ditangani demi pelayanan yang maksimal.


Tinggalkan Balasan