SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Keputusan paripurna APBD Perubahan tahun 2022, Eksekutif maupun Legislatif Pemda Kepulauan Tanimbar menetapkan pembayaran Utang Pihak ke-3 (UP3) sebesar 40 persen atau senilai 34 milyar rupiah. Namun pembayaran UP3 ini khusus kepada satu vendor lokal saja, yaitu Agustinus Thiodorus (AT).

Hal ini kemudian menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam data rincian UP3 bukan hanya AT seorang namun ada sekian banyak vendor lokal Tanimbar disana. Pekerjaan-pekerjaan mereka sejak dulu sudah tuntas 100 persen, bahkan sudah dinikmati masyarakat Tanimbar hingga saat ini.

Contohnya, pembangunan Tembok Penahan Tanah Kampung Harapan (Telkom) senilai Rp1,7 milyar, pembangunan Tembok Penahan Tanah BTN senilai Rp1,1 miliar, pembangunan Asrama Manado Tahap I senilai Rp2,3 milyar, pembangunan Jalan TVRI Saumlaki senilai Rp324 juta, pembangunan Gedung Kesenian senilai Rp841 juta, pembangunan Pasar Saumlaki Tahap II senilai Rp288 juta, Penambahan Ruangan Puskesmas Adaut senilai Rp712 juta dan masih banyak lagi.

Pekerjaan-pekerjaan ini bukan dilakukan AT namun oleh para vendor lokal lain pada era para bupati terdahulu yang juga masuk dalam hitungan UP3.

Kebijakan Pemda membayar UP3 40 persen pada APBD-P 2022 ini, mestinya dilakukan secara proporsional, harus merata kepada semua vendor lokal yang termasuk dalam UP3, yang mana pekerjaan mereka belum dibayarkan.

Menurut kuasa hukum salah satu vendor lokal, yaitu Rolentio Lololuan, S.H.,M.H.,CMLC.,CRA. Advokat – Kurator – Pengacara Pertambangan, Pemda Kepulauan Tanimbar harus bersikap netral kepada semua vendor, harus merata dalam pembayaran UP3.

“Saya tidak menghalangi Pemda membayar utang kepada pak AT, tapi Pemda juga harus bayar kepada yang lain yang pekerjaannya sudah selesai 100 persen sesuai kontrak. Karena apabila itu terjadi tentu akan menimbulkan ketidakpuasan, masa hanya bayar AT sedangkan yang lain tidak? Dan kalau itu terjadi, saya kira ini bentuk diskriminasi juga, Pemda pilih kasih. Takutnya ke depan pengusaha – pengusaha ini tidak mau lagi membangun Tanimbar karena cara Pemda seperti ini dan itu sangat disayangkan. Intinya Pemda harus netral, harus merata membayar UP3 kepada semua kontraktor lokal,” kata Rolentio dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).

Ia menambahkan, pekerjaan para vendor lokal ini sudah sesuai kontrak dan selesai 100 persen kala itu, namun belum dibayar hingga kini. Padahal di masa Bupati Petrus Fatlolon, banyak pekerjaan yang tidak selesai namun dibayarkan.

“Dulunya kontraktor lokal kerja sesuai tender, pekerjaan mereka tuntas 100 persen. Mereka tulus membangun Tanimbar sehingga kita bisa nikmati pembangunannya saat ini. Tapi pekerjaan mereka tidak dibayar, diputar – putar terus, padahal kita lihat di pemerintahan kemarin banyak pekerjaan tidak selesai namun dibayar. Sangat disayangkan sikap Pemda seperti ini,” ujar Rolantio.

Kembali ke kebijakan pembayaran UP3 yang sudah ditampung dalam APBD-Perubahan 2022. Jika nantinya pembayaran dilakukan kepada AT seorang, tentu akan menimbulkan persepsi negatif di mata publik dan pastinya masyarakat akan curiga bahwa kebijakan membayar UP3 40 persen kepada AT merupakan sebuah konspirasi anggaran Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

UP3 memang harus dibayar karena itu merupakan kewajiban. Para vendor sudah menyelesaikan pekerjaannya, bahkan sudah mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Karena itu Pemda Kepulauan Tanimbar mesti bertindak secara profesional, proporsional dan rasional.

Jika ingin membayar 40 persen kepada AT, bayar juga 40 persen kepada vendor – vendor lainnya. Karena yang membangun Tanimbar bukan AT seorang namun semua vendor lokal yang sudah berpartisipasi dalam membangun Tanimbar sejak jaman Bupati S.J. Oratmangun, Bitzael Salvester Temmar dan Petrus Fatlolon.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemkab Kepulauan Tanimbar prihal pembayaran utang pihak ketiga tersebut.