SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Tim Unit Gakkum Polairud Kepolisian Resort Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Polres Pangkep) berhasil menangkap dua orang nelayan asal Pulau Barrang Caddi, Kota Makassar.

Diketahui, kedua tersangka ilegal fishing tersebut diduga menggunakan bius ikan jenis potasium  di perairan wilayah hukum Polres Pangkep.

Kasat Polairud, Iptu Basir Rabasang mengatakan, penangkapan itu dipimpin Aipda Erwan Tang Jaya bersama Aipda Ottovianus dan Bripka Yusuf Ibrahim saat melakukan patroli.

“Penangkapan dipimpin Aipda Erwan Tang Jaya bersama Aipda Ottovianus dan Bripka Yusuf Ibrahim pata 28 Juni 2022, di perairan Gusung Jangang Jangangngang, Kecamatan Tupabir Utara, Kabupaten Pangkep pada koordinat 04°36.04.28″ S, 119°.15.25.06″E,” terang Iptu Basir ke media ini, Selasa (06/09/2022).

Lanjut dikatakan, selain meringkus kedua nelayan tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti yang diduga milik tersangka.

“Adapun Pelaku dan Barrang bukti berupa 1 botol bius ikan siap pakai, 1 perahu katingting, 1  sepatu katak, 1 kaca mata selam dan 1  snorkel,” ujarnya.

Dikatakan juga bahwa kasus tersebut sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, tersangka juga sekarang sudah menjadi tahanan Kejari.

“Kasus bius ini sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep. Adapun identitas terduga adalah UD (28) Pulau Barrang Caddi, Kelurahan Sangkarrang, Kota Makassar dan UT (25) Pulau Barrang Caddi, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar,” beber dia.

“Pasal yang disangkakan, pasal 84 ayat 1 subs Pasal 8 Ayat 1 UU 31 TAHUN 2004 TTG Perikanan Jo Pasal 55 Kuhpidana. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,” pungkas Iptu Basir.