Lagi, Wartawan Dilarang Liput Sidang Paripurna di DPRD Tanimbar

  • Whatsapp
Sidang Paripurna DPRD Tanimbar. (Foto: Blasius Naryemin/SimpulRakyat.co.id).

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Kejadian intimidasi terhadap kerja – kerja jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Khususnya di lembaga DPRD Tanimbar.

Baru – baru ini, seorang petugas keamanan (security) melarang wartawan meliput kegiatan paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua DPRD Tanimbar Omas Batlayeri, di ruang sidang gedung DPRD Kewarbotan, Saumlaki, Kamis (25/8/2022) lalu.

Baca Juga

Padahal, sidang paripurna tersebut dilangsungkan secara terbuka untuk umum dan boleh disiarkan media.

Menurut keterangan wartawan Simpulrakyat.co.id, Blasius Naryemin, petugas keamanan itu melarangnya meliput kegiatan PAW atas instruksi Ketua Komisi (Kekom) C, Nikson Lartutul.

“Ini instruksi kekom C, tidak bisa di dalam (meliput),” tutur Blasius mengikuti omongan sang security.

Sempat dibantah bahwa sidang tersebut bersifat terbuka, namun sang security tetap tidak membiarkannya masuk.

Atas kejadian itu, Blasius pun menemui Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliana Ongirwalu, untuk mengkonfirmasi tindakan larangan peliputan dimaksud.

Dalam keterangannya, Sekwan Juliana Ongirwalu meminta maaf atas sikap petugas keamanan yang telah melakukan tindakan semena – mena terhadap wartawan.

“Saya Sekwan, memohon maaf atas tindakan staf. Saya akan panggil mereka besok supaya mengingatkan mereka apa tugas dan fungsi mereka karena gedung DPRD ini gedung rakyat, siapa saja boleh datang disini yang penting mengikuti SOP yang ada disini. Ya, selama itu tidak mengganggu, kami tetap melayani disini,” ujar Sekwan saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui bahwa kejadian larangan peliputan seperti ini bukan baru pertama kali terjadi di DPRD Tanimbar.

Karena itu, patut ditanyakan, apakah benar Sekwan DPRD Tanimbar tegas menindak stafnya? Kalaupun benar Sekwan tegas, apakah ada jaminan kejadian intimidasi terhadap kerja – kerja jurnalis tidak terulang kembali di gedung DPRD?

Pasalnya, kejadian berulang – ulang ini selalu mendapat jawaban yang sama dari Sekwan, “Saya meminta maaf. Saya akan panggil mereka!”

Sekwan tidak pernah tegas terhadap stafnya yang melakukan tindakan-tindakan arogan. Staf Sekwan lebih condong mendengar instruksi Kekom C yang nota bene anggota DPRD dibandingkan Sekwan sendiri.

Buktinya, sekali diintruksikan Kekom C langsung dijalankan tanpa berpikir dampaknya. Ini menandakan bahwa staf sekwan lebih patuh terhadap anggota DPRD dari pada instruksi Sekwan.

Rapat dalam rangka membacakan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu saja sudah tertutup, apalagi rapat bahas anggaran, sudah pasti super duper tertutup.

Jangan Lewatkan