SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemerintah Desa Biringere, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengundang sejumlah awak media mengikuti konferensi pers terkait pengerukan sungai di Desa Biringere.

Konferensi pers ini berlangsung di Warung Kopi (Warkop) Mazzagena, Kabupaten Pangkep, Senin (4/7/2022) kemarin.

Kepala Desa (Kades) Biringere, M Syawir membantah soal dugaan tambang tersebut, ia menyebut pihaknya tidak membuka lahan baru, tapi mengeruk sungai sebagai solusi antisipasi banjir saat musim hujan tiba.

“Terkait masalah isu yang muncul mengatakan tambang disana (desa Biringere), perlu saya jelaskan di sini bahwa sebelum kami melakukan pengerukan, perlu kita melihat dan membedakan mana tambang konfensional dan apa yang kami lakukan di desa,” katanya.

“Kalau khusus pengerukan itu, kami tidak membuka lahan baru, karena kami lakukan di sana memperdalam karena setiap tahun itu air sungai meluap membanjiri pemukiman,” tambah Syawir.

Lanjut dikatakan, jika dirinya pernah menemui Sekda Pangkep membahas kejelasan status lahan milik Pemda yang diduga disertifikat pribadi oleh Kades sebelum dirinya menjabat.

“Saya pernah ketemu sama Sekda, minta untuk memproses tanah Pemda yang disertifikat mantan kepala desa, jangan sampai ada muncul polemik di masyarakat mengatakan kenapa ada yang dikasih ada tidak, jika memang dikasih. Tapi kan (penegasannya) tidak dikasih,” jelas dia.

“Diambilkan sertifikat sendiri dengan program kemarin itu, itu sudah pelanggaran berat, mesti ditindak yang begini,” tegas Syawir.

Kades Biringere ini juga menjelaskan, lokasi lahan milik Pemda Pangkep yang dimaksud adalah pemukiman warga hingga pinggir sungai.

“Status lahan ini adalah milik Pemda, sungai tidak masuk di situ. Milik Pemda itu pemukiman warga, yang masuk itu mulai dari kantor desa sampai ke pemukiman itu pinggir-pinggir kesana satu hektar setengah, mantan kepala desa kemarin yang ambilkan sertifikat,” pungkasnya.

Reporter: Faried