SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Pangkep sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan tanah.

Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Fajar Gurindro, berlangsung di kantor Kejari Pangkep, Senin (6/6/2022).

Kajari Pangkep, Fajar Gurindro mengatakan, Pemkab Pangkep, Dinas Kesehatan dan Puskesmas digugat terkait tanah.

“Kebetulan kami sebagai pengacara, Hari ini kami diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan gugatan tersebut sebagai pengacara negara mewakili pemerintah kabupaten Pangkep,” ungkap Fajar Gurindro.

Lanjut dijelaskan, kegiatan ini juga merupakan implementasi perjanjian kerjasama antara Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep dalam rangka penyelesaikan terhadap perkara perdata ataupun tata negara.

Diketahui, perkara yang dihadapi pemkab Pangkep permohonan gugatan hukum perkara Plperdata No 9/pdt.6/2022/PN.PKJ dengan Objek perkara tanah Pemda yang diatasnya berdiri bangunan Puskesmas kota Pangkajene. (*)

Reporter: Faried
Editor: Sukma Paramita