SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, telah merampungkan sekaligus menyerahkan berkas tindak pidana korupsi mantan camat dan bendahara Selaru ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (20/6/2022).

“Hari Senin (20/62022) sekitar pukul 09.30 WIT, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon, Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara di Pemerintah Kecamatan Selaru, yang bersumber dari APBD Pemkab Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2018, dengan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sejumlah lebih kurang Rp 625.215.596,00,” kata Jaksa dalam keterangannya.

Lebih lanjut, untuk penyelesaian perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Gunawan Sumarsono, telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan P-16A Nomor: PRINT-163/Q.1.13/Ft.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 yaitu, M. Deddy Fahlezi, S.H., Bambang Irawan, S.H., El Imanuel Lolongan, S.H., M.H., Andi Abdurrozak Rifan Adha, S.H., Jerry Nikolas Alfido Pattiasina, S.H., Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H, untuk penyelesaian perkara tersebut.

Berkas perkara korupsi itu atas nama Terdakwa ZE dan DZB, yang didakwa melanggar (Primair) Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan (Subsidair) Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kedua terdakwa langsung di tahan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2022 di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.

Pelimpahan perkara kedua terdakwa ini telah diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi dengan nomor perkara: 18/PID.SUS/TPK/2022/PN.AB atas nama terdakwa DZB dan Nomor Perkara: 19/PID.SUS/TPK/2022/PN.AB atas nama terdakwa ZE.

Kini, Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan hari persidang pertama dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Reporter: Marcel Kalkoy