SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Personil Resmob Polres Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pangkep.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangkep, AKP Eka Bayu Budhiawan, Selasa malam (26/4/2022).

Kegiatan cipta kondisi di wilayah hukum Polres Pangkep tersebut dilaksanakan di beberapa tempat yang diduga masuk kategori rawan, seperti batas kota Pangkajene, Kampung Sanrangan, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene.

Kasat Reskrim Polres Pangkep menyampaikan bahwa anggota Resmob melaksanakan operasi cipta kondisi di berbagai titik yang diduga masuk dalam kategori ‘rawan’.

“Adapun dalam giat tersebut, anggota melakanaksan operasi cipta kondisi diberbagai titik rawan diantaranya, batas kota pangkep di kampung sanrangan, kelurahan Bonto Berak kecamatan Pangkajene,” ujar AKP Eka Bayu Budhiawan.

Disampaikan juga bahwa dalam operasi cipta kondisi, Personil Resmob Satuan Polres Pangkep berhasil membubarkan balap ‘liar’ dan mengamankan sepeda motor serta jokinya.

“Langkah langkah dilakukan yaitu membubarkan balap liar beserta dengan jokinya, hasil yang dicapai, mengamankan joki balap liar beserta dengan motornya dan setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik kendaraan tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendarannnya, selanjutnya barang bukti ranmor dan 2 joki diamankan di posko Resmob,” terangnya.

Reporter: Faried
Editor:  Sukma Paramita