SimpulRakyat.co.id, Luwu – Bantuan Sosial (Bansos) yang merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi harapan bagi masyarakat kurang mampu di saat pandemi.
Dengan anggaran yang fantastis, Bansos kerap kali menjadi ladang bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
Sebut saja Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 lalu, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara.
Dilansir dari Antara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, Joko secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Adi Wahyono.
Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Sosial tetap melanjutkan bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat di tahun ini. Dengan anggaran Rp78,25 triliun Tahun Anggaran (TA) 2022 yang sudah disetujui DPR RI, Kemensos mengalokasikan Rp74,08 triliun (94,67%) untuk belanja Bansos.
“PKH dan BPNT terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul,” kata Mensos Risma dikutip laman resmi kemensos.go.id, Jumat 24 September 2021.
Dalam kaitan tersebut, Mensos Risma menekankan kembali, bahwa pemerintah daerah memiliki peran utama dalam memastikan bantuan tersebut tersalurkan tepat sasaran.
Baca: Penerima Bansos: Uang Kami Setor Kembali Setelah Difoto
Terkait hal itu, Ketua LSM Pemantau Kinerja Pemerintah dan Masyarakat (LPKP-M) Kabupaten Luwu, Andi Baso Juli SH mengajak seluruh unsur, baik masyarakat maupun penegak hukum untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Luwu.
Bercermin pada kondisi di tingkat nasional, bantuan sosial selalu seksi dilirik bagi oknum pejabat melakukan tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Hal tersebut, kata Andi Baso Juli, berharap tidak terjadi di Kabupaten Luwu.
“Tidak menutup kemungkinan akan berpotensi menimbulkan indikasi pungli atau rana korupsi berlebihan, jadi mungkin tidak ada salahnya bagi pihak yang berwajib, seperti LSM, wartawan, kepolisian, kejaksaan, DPRD melakukan pengawasan lebih ketat,” kata Andi Baso Juli kepada Wartawan.
Andi Baso Juli juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Luwu, agar lebih aktif melakukan sosialisasi terkait regulasi penyaluran bantuan sosial ke masyarakat. Baik secara langsung, maupun melalui media lainnya, sehingga tidak terjadi disinformasi di ruang publik.
Baca: Dinsos Provinsi Angkat Bicara Terkait Penyaluran Bansos di Suli
“Terkait penerima manfaat difokuskan ke salah satu E-Warong. Lalu E-Warong hanya menyediakan dua jenis jualan saja. Tentunya ini tidak fer, masalahnya bagi penerima manfaat tidak semua sama selera minat belinya. Ada yang butuh beli minyak goreng, ikan, atau sayur-sayuran lainya. Jadi langkah yang dilakukan oleh pihak pendamping atau E-Warong perlu ditinjau ulang lagi aturan mainya karena ini sama halnya menekan hak minat dan kebebesan bagi pembeli (penerima manfaat),” terangnya.
“Tapi yang menjadi prioritas adalah kenapa cuman beras 3 kanduk (karung-red), isi 1 kanduk 15 kg, ditambah 3 rak telur dengan total jumlah Rp600 ribu. Inikan bukan selera penerima manfaat, tapi selera pendamping,” kuncinya, Rabu (9/3).
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Masling juga telah berkomentar. Ia menyebutkan jika penyaluran BPNT pada triwulan pertama tahun 2022 disalurkan langsung oleh PT Pos, dan bebas dibelanjakan dimana saja.
“Ini untuk bulan Januari, Fabruari, sampai Maret, diberikan uang tunai Rp600 ribu, dibayarkan langsung oleh PT Pos. Itu dilakukan dalam rangka percepatan penyaluran. Uang yang diberikan, untuk membeli Sembako, bisa dibeli di tempat lain, tapi jika mau membeli di agen Sembako, lebih baik lagi karena itu tempatnya kemarin. Tapi aturan ini baru berlaku di triwulan ini, kita belum tahu selanjutnya seperti apa,” kata Masling saat dikonfirmasi via telepon.
Reporter: M Fatwa
Editor: Ahmad


Tinggalkan Balasan