SimpulRakyat.co.id, Bone – Personel Polres Bone kembali mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni masing-masing inisial HS (26), HD (33) dan AT (26).

Hal itu disampaikan Kapolres Bone AKBP Ardyansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Aswar Afandi dan Kasubsi PIDM Sihumas pada Konferensi Pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba di Aula Terbuka Mapolres Bone, Rabu (19/1).

Diketahui, dari tiga terduga penikmat barang haram tersebut, satu di antaranya adalah oknum anggota Satpol PP, yaitu AT.

Pada kesempatan ini, AKBP Ardyansyah mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Narkotika, maka pada 16 Januari 2022 lalu, sekira pukul 22.30 Wita. Tepatnya di Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

“Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu dengan inisial RT (19) dengan alamat terakhir Cebba Desa Ulaweng Riaja, Kabupaten Bone. Alhamdulillah tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bone,” terang dia.

“Hasil dari pengembangan, Alhamdulillah pada pukul 23.30 Wita, Tim kami kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku HS, HD dan AT di Perumahan Resky Graha 1 Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Ketiganya telah diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti,” tambah Alumni Akpol 2003 ini.

Lanjut dikatakan, pada 17 Januari 2022 sekira pukul 06.00 Wita. Tim Satresnarkoba terus bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, AB (34) di Jalan Datu Cinnong Desa Manurunge Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.

“Hasil dari penggeledahan tersebut, Tim Satresnarkoba kembali menemukan barang bukti sabu di dalam tas tangan warna merah hitam,” pungkas Ardyansyah.

Sekadar diketahui, pada kepemimpinan AKBP Ardyansyah, Polres Bone melalui Satresnarkoba telah berhasil mengungkap 57 kasus dengan 80 tersangka. (*)

Reporter: Abd Gaffar
Editor: Sukma Paramita