SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulawesi Selatan (DPP Lidik PRO Sulsel) mensinyalir adanya lembaga yang kurang profesional dalam pendampingan hukum di Kabupaten Pangkep, Selasa (21/12).

Hal itu disampaikan DPP Lidik PRO lantaran menyikapi perkara perdata yang terjadi di Lingkungan Bangkesakiang, Kelurahan Kassi, Kecamatan Balocci, Pangkep.

Wakil Ketua DPP Lidik PRO Sulsel, Daeng Ali mengatakan, tanah tersebut seluas 8,5 Hektare itu diduga diserobot oleh oknum bernama Ansar bin Patang yang didampingi oleh sebuah lembaga dan saat ini menguasai lahan dan memasang papan bicara di lokasi.

“Tanah yang seharusnya adalah milik Kasa bin Tawe berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 609 PK/PDT/2015 dikuatkan dengan berita acara eksekusi lahan bernomor 20/Pen.Pdt.G.Eks/2016/PN.Pkj,” terang dia.

Lanjut dikatakan, mengacu pada putusan MA dan berita acara eksekusi, pihaknya menganggap Ansar dan oknum LSM tersebut tidak memahami prosedur hukum yang ada, dan kurang profesional dalam pendampingan.

“Seharusnya bisa menelaah dan memahami terlebih dahulu sebelum pendampingan, bahwa tanah atau lahan tersebut, telah dimenangkan oleh klien kami, Kasa bin Tawe,” tegas Daeng Ali.

Masih di tempat yang sama, Plt Ketua Lidik PRO Kabupaten Pangkep, A Mattawang menegaskan bahwa tanah yang diduga diserobot oleh oknum LSM tersebut diduga melanggar hukum.

“Hal ini diduga melanggar hukum karena dasarnya sudah dieksekusi tanahnya, dan Kasa bin Tawe ini memiliki legalitas hukum yang jelas, yaitu berdasarkan surat keputusan perkara Mahkamah Agung RI,” kata A Mattawang.

Sementara itu, Daeng Ali juga berharap LSM sebelum melakukan pendampingan hukum idealnya terlebih dahulu mengkaji kasus tersebut.

“Jadi, kami berharap lembaga swadaya masyarakat sebelum mendampingi kasus atau persoalan perdata ataupun pidana sebaiknya mengkaji lebih dalam lagi serta meninjau dasar hukumnya, agar jelas keberpihakannya, apalagi sebagai kop atau label lsm di papan bicara yang dipasang di lokasi,” tutup Daeng Ali.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Ansar bin Patang atau lembaga yang mendampingi kasus tanah tersebut. (*)

Reporter: Arwan Rewa
Editor: Ahmad