Keluarga Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Mantan Kades Makatian

  • Whatsapp
Salah satu anak pelapor, Bob Kudmasa. (Foto: Ist).

SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan ancaman kekerasan yang dialami mantan Kepala Desa (Kades) Makatian, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulaun Tanimbar, telah dilaporkan beberapa waktu lalu ke Polres setempat, namun hingga kini belum dilakukan penetapan tersangka terhadap para pelaku.

Bob Kudmasa SH, salah satu anak pelapor, yang juga merupakan lawyer, menyatakan dukungannya kepada penyidik dan penyidik pembantu Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh kepolisian setempat, khususnya para penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Kami juga yakin penyidik dan penyidik pembantu yang menangani perkara ini profesional dan tidak akan bermain-main dalam menyelesaikan perkaranya demi keadilan hukum bagi kami sebagai pelapor,” kata Bob dalam keterangannya, Minggu (10/10).

Bob mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi penyidik Polres atas langkah-langkah yang telah dilakukan sejauh ini dengan telah memeriksa para terlapor, pelapor dan para saksi.

Lebih lanjut, Bob menambahkan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik, dengan Nomor : B/130/IX/2021/Satreskrim, tanggal 30 September 2021 dimana dalam surat itu disebutkan bahwa selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Namun sampai saat ini gelar perkara perkara yang dimaksud tak kunjung dilakukan.

“Kami harap pihak penyidik segera melakukan gelar perkara sesuai SP2HP tanggal 30 September 2021 itu dan menetapkan status tersangka kepada para pelaku, karena dua alat bukti (baik dari Facebook, Whatsapp Group dan Video) dan kesaksian saksi-saksi jika dikaitkan dengan pasal yang dilaporkan sangat jelas dan terang, sehingga sugaan tindak pidana yang dilakukan sudah memenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Ia berharap, semua tahapan penanganan perkara ini di Polres segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk disidangkan.

Untuk diketahui bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tanimbar pada tanggal 15 Februari 2021 dan kemudian dilaporkan kembali (kedua kalinya) pada tanggal 26 Juli 2021.

Lantas polisi menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyilidikan dengan nomor: Sp Lidik//100/VIII/Satreskrim, tanggal 02 Agustus 2021, namun hingga kini kelanjutan penanganannya belum begitu jelas.

Reporter: Marcel Kalkoy
Editor: Sukma Paramita

Jangan Lewatkan