SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Peribahasa ‘mulutmu harimaumu’ di era digital seperti sekarang ini bermetamorfosa menjadi ‘jarimu harimaumu’.

Peribahasa ini ada benarnya, mengingat banyak masyarakat yang terjerat masalah hukum karena cuitan yang tidak mengedepankan etika bersosial media.

Demikian yang dialami pemilik akun Facebook (FB) bernama @Riswan Dy, dia dilaporkan sejumlah jurnalis di Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan, Jumat (22/10) kemarin, lantaran dinilai menghina karya jurnalistik yang dimuat Cakrawalainfo.co.id yang ditulis Pupung.

“Entah apa yg merasuki mu jurnalis…tiang listrik sja keberatan, Tp sygx anda belum mensyukuri nikmat dari tiang listrik trsebut….jelas berita mu sampah,” demikian tulisan Riswan Dy dikolom komentar.

Hasil screenshot komentar akun Facebook @Riswan Dy. (Dok: SimpulRakyat.co.id).

Terkait hal tersebut, Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) DPD Jeneponto Arifuddin Lau menyayangkan ulah oknum tersebut.

Ia mengatakan, akibat perbuatan pemilik akun @Riswan Dy, menimbulkan kegaduhan dan membuat para jurnalis di Jeneponto marah lantaran dinilai merendahkan hasil karya jurnalistik.

“Ada cara-cara lain, kalau pun merasa dirugikan atas perilaku atau tindakan oknum wartawan, dapat ditempuh jalur yang lebih beretika atau dengan tindakan yang elegan. Apalagi si oknum ini menganggap karya jurnalistik itu adalah sampah,” ujar dia kepada awak media di Jeneponto.

Menurut Arifuddin, pemilik akun @Riswan Dy dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan di kolom komentar yang isinya kami anggap menghina karya jurnalistik pada media Cakrawalainfo.

“Ketika dia menyebut karya jurnalistik itu sampah, maka itu adalah masalah yang menimbulkan kegaduhan para insan pers dan menghambat kerja-kerja para jurnalis yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Ketua JOIN Jeneponto ini.

Selain itu kata Arifuddin, atas postingan Riswan Dy di akun Facebooknya tersebut dapat dikenakan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, pasal 315 KUHP (penghinaan) dan atau pasal 27 ayat (3) tentang UU ITE,” tambahnya.

Dia berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan. Kemudian tim hukum dari JOIN akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum.

“Semoga hal serupa tidak terulang lagi,” pungkas Arifuddin Lau. **

Reporter: Hardiono
Editor: Sukma Paramita