SimpulRakyat.co.id, Bone – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021 lalu, telah mengeluarkan surat edaran Nomor 141 /4251/SJ terkait penundaan Pilkades Serentak dengan alasan Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
“Berkenan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara/(i) (Bupati) melakukan penundaan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu, dalam kurun waktu 2 bulan,” isi surat yang diteken Tito itu.
Kendati demikian, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Bone tetap direncanakan berlangsung pada 18 November 2021 mendatang.
Hal itu dibeberkan Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, usai melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Kantor Bupati Bone, Jumat, (13/8) kemarin.
Menurut Andi Fahsar, terkait adanya surat dari Kemendagri bahwa pelaksanaan Pilkades diundur selama dua bulan, setelah dicermati, tahapan Pilkades di Bone tetap akan berjalan.
“Petunjuk surat edaran Menteri Dalam Negeri soal penundaannya selama dua bulan, kalau dua bulan dari bulan Agustus berati bulan Oktober, sedang Pilkades di Bone bulan November, berarti tidak ada kendala,” kata dia.
Meski menyiapkan tahapan, Bupati Fahsar bersama jajaran juga terus bekerja. Agar status pandemi Covid-19 di Bone bisa terkendali. Sembari menunggu petunjuk Mendagri, nantinya.
Reporter: M Arif Alif
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan