SimpulRakyat.co.id, Bone – Aksi unjuk rasa menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berujung ricuh, Selasa (19/8/2025).

Ratusan mahasiswa dan warga yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati Bone mendesak kebijakan kenaikan PBB hingga 300 persen segera dicabut.

Protes yang berlangsung sejak sepekan terakhir itu memuncak pada siang hari ketika massa memenuhi halaman Kantor Bupati.

Namun, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman tak terlihat menemui massa hingga aksi berakhir.

“Warga sudah berulang kali menyampaikan aspirasi secara baik-baik. Tapi aspirasi itu diabaikan. Kenaikan PBB 300 persen ini jelas memberatkan masyarakat,” kata Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, Rabu (20/8).

Menjelang malam, suasana memanas ketika aparat gabungan Satpol PP, kepolisian, dan TNI berupaya membubarkan massa.

Tembakan gas air mata dilepaskan ke arah kerumunan. Sejumlah rekaman video yang beredar menunjukkan gas juga merembes ke rumah-rumah warga dan Masjid Agung Watampone, memicu kepanikan.

Bentrok terjadi di sekitar Jalan Ahmad Yani hingga kampus IAIN Bone.

“Aspirasi dibalas kekerasan hanya akan melahirkan protes yang lebih besar. Apa yang terjadi di Bone menunjukkan lemahnya ruang demokrasi di daerah,” ujar Azis.

Sejumlah demonstran mengalami luka, termasuk luka di bagian kepala. Warga sekitar juga ikut terdampak karena gas air mata masuk hingga ke pemukiman.

Jaringan LBH Makassar mencatat lebih dari 50 orang ditangkap dalam peristiwa itu, terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan warga sekitar. Mereka sempat dibawa ke Polres Bone untuk pemeriksaan dan tes urine. Namun, upaya pendampingan hukum disebut terhambat.

“Akses bantuan hukum sulit diberikan karena adanya penghalangan, bahkan oleh personel TNI. Ini menimbulkan tanda tanya mengenai peran militer dalam pengamanan sipil,” kata seorang advokat jaringan LBH Makassar.

Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya merespons dengan menunda pemberlakuan kenaikan PBB. Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, Andi Saharuddin.

Saharuddin mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut.

“Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka dari itu kita tunda dan akan kita kaji ulang kembali,” ujar dia.

“Kita juga akan lakukan evaluasi total karena ini memang merupakan temuan dari pemerintahan sebelumnya,” tambah Saharauddin.

Meski demikian, penundaan ini belum memuaskan warga dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menuntut pencabutan kebijakan, pembebasan seluruh tahanan, penghentian kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa, serta penarikan keterlibatan TNI dari aksi sipil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bone terkait penangkapan demonstran maupun dugaan keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi tersebut.