SimpulRakyat.co.id, Bone – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Selatan terus mengawal proses penanganan dugaan aktivitas pertambangan pasir dan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Lokasi kegiatan tersebut berada di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, dan Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Kamis (04/06/2026).

Pengawalan tersebut dilakukan setelah LSM INAKOR Sulsel menerima informasi resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 540/3602/DESDM. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada lokasi yang dimaksud di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, tidak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pihak ESDM juga menyampaikan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan timnya. Saat pengecekan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, di lokasi ditemukan bekas galian tanah urug yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan pengambilan material sebelumnya.

Ketua LSM INAKOR Sulsel, Asri, menegaskan bahwa informasi resmi dari Dinas ESDM Sulsel tersebut menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Berdasarkan surat resmi yang kami terima, lokasi tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan. Meskipun saat diperiksa tidak ada aktivitas berlangsung, keberadaan bekas galian di lokasi patut didalami lebih lanjut untuk memastikan telah terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Asri.

Perkembangan penanganan perkara ini juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/302/IV/RES.5.5/2026/SAT RESKRIM tertanggal 10 April 2026. Dalam dokumen tersebut, penyidik Polres Bone menyampaikan bahwa laporan yang masuk sejak 14 Desember 2025 telah ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi.

Sama seperti temuan tim ESDM, penyidik juga tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung saat pengecekan. Meski demikian, penyidik telah mengundang sejumlah pihak terkait guna dimintai keterangan untuk mendalami laporan yang diajukan.

Untuk memperkuat data dan informasi, LSM INAKOR Sulsel juga melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kementerian Pekerjaan Umum.

Hasil koordinasi dan pengecekan lapangan menunjukkan bahwa BBWS Pompengan Jeneberang tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk kegiatan pertambangan di wilayah Sungai Watu maupun Sungai Cenrana. Padahal, rekomendasi teknis merupakan syarat mutlak dalam proses perizinan pertambangan yang berada di wilayah aliran sungai.

Menurut Asri, praktik pertambangan tanpa izin adalah persoalan serius. Selain melanggar undang-undang, aktivitas ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, mulai dari erosi, sedimentasi sungai, kerusakan jalan, risiko banjir, hingga tanah longsor.

Selain aspek lingkungan, INAKOR Sulsel juga menyoroti nilai penting kawasan tersebut dari sisi sejarah dan budaya, karena wilayah itu merupakan jejak peradaban Kerajaan Bone.

“Kawasan ini tidak hanya fungsi ekologisnya yang harus dijaga, tapi juga nilai sejarah dan budayanya yang menjadi identitas masyarakat Bone. Kelestarian lingkungan dan warisan sejarah harus jadi perhatian bersama agar bisa diwariskan ke generasi mendatang,” tegas Asri.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pihaknya mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap siapa saja yang terbukti melanggar hukum.

“Masyarakat masih berharap besar kepada aparat agar perkara ini ditangani serius sampai tuntas dan memberi kepastian hukum. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkas Asri.

LSM INAKOR Sulsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan sebagai bentuk kontrol sosial, serta komitmen menjaga kelestarian alam, sumber daya alam, dan perlindungan kawasan bernilai sejarah di Kabupaten Bone.

(Sumber: LSM INAKOR Sulsel)