SimpulRakyat.co.id, Bone – Seorang pria berinisial MTT (43), warga Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, ditangkap polisi karena diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
MTT yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap di Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita di Dusun Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone.
Korban sekaligus pelapor dalam kasus ini adalah Andi Muh Yasir (60), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan mengatakan, kejadian bermula ketika MTT meminta korban mengantarnya ke wilayah Kecamatan Lamuru dengan alasan hendak mengambil uang.
Korban kemudian mengantar MTT menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink dengan nomor polisi DD 2057 HW.
Sesampainya di sekitar Dusun Leppangeng, MTT meminta korban berhenti dan menunggu. Setelah itu, MTT meminta izin menggunakan sepeda motor korban seorang diri untuk melanjutkan perjalanan.
Korban kemudian menunggu di lokasi. Namun, hingga beberapa jam berlalu, MTT tidak kunjung kembali.
Korban juga berusaha menghubungi MTT melalui telepon. Namun, nomor yang digunakan sudah tidak aktif.
“Terduga pelaku telah berhasil kami amankan pada Selasa dini hari di wilayah Kota Parepare. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban,” kata Ananda.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan MTT di Kota Parepare.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Saat ini, MTT telah diamankan di Polres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama menyangkut kendaraan dan barang berharga. (*)


Tinggalkan Balasan