SimpulRakyat.co.id, Bone – Kasus sanksi administratif terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Naguleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memunculkan dugaan pelanggaran berlapis dalam tata kelola pemerintahan desa dan aturan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).
Sekdes Naguleng, Nurlaela binti Abdul Rasak, sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat. Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 84/Pid.B/2024/PN Wtp menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung, sehingga berkekuatan hukum tetap.
Namun, alih-alih dijatuhi sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Nurlaela hanya menerima teguran tertulis melalui Surat Keputusan Kepala Desa Naguleng Nomor 15 Tahun 2025, tertanggal 27 Agustus 2025. Keputusan ini menimbulkan sorotan karena surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Naguleng, yang tidak lain adalah suami Nurlaela.
Keputusan itu dinilai bermasalah karena bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan. Kepala desa bukanlah pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin ASN. Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang pejabat mengambil keputusan dalam situasi benturan kepentingan, termasuk jika terkait hubungan keluarga.
“Asn yang sudah divonis inkrah seharusnya dikenai sanksi disiplin berat. Kepala desa tidak berhak memberi sanksi, apalagi kepada istrinya sendiri. Rekomendasi camat juga keliru karena ranah ini ada di bupati sebagai PPK. Ini jelas pelanggaran berlapis,” kata Asri, salah satu penggiat antikorupsi yang mengawal kasus pemalsuan cap jempol sertifikat prona di Desa Naguleng, saat dikonfirmasi di Watampone, Rabu (17/9/2025) kemarin.
Asri menilai kasus ini mencerminkan lemahnya penegakan aturan ASN serta adanya praktik nepotisme terselubung dalam pemerintahan desa. Ia mendesak Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bone, hingga Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar kasus seperti ini tidak terulang. Pemerintahan desa harus bersih dari unsur KKN,” ujar Asri.
Sorotan publik kini tertuju pada Inspektorat dan BKPSDM Bone yang didorong segera melakukan pemeriksaan dan pembenahan tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Cenrana belum memberikan klarifikasi. Ia hanya menyampaikan tengah sakit saat dikonfirmasi awak media.


Tinggalkan Balasan