SimpulRakyat.co.id, Bulukumba – Seorang pemuda RI (24), warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, terpaksa diringkus Polisi lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu.
Kasat Samapta Polres Bulukumba Iptu Candra Said Nur membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, awalnya Unit Respati Regu 1 Satuan Samapta Polres Bulukumba melaksanakan patroli rutin di seputaran Jl KH Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Selasa (24/8), guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan tindak pidana.
“Kemudian Unit Respati Regu 1 memberhentikan dua orang pemuda yang berkendara tidak memakai helm, dimana terduga pelaku saat itu dalam posisi dibonceng oleh temannya, dimana waktu itu gelagaknya mencurigakan,” kata Iptu Candra Said Nur.
Lanjut diterangkan, terduga pelaku RI langsung berlari sambil membuang badiknya, sehingga pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu di saku celana depan sebelah kanan,” beber dia.
Iptu Candra Said menyebutkan, setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial AM seharga Rp150.000.
“Dari tangan RI berhasil diamankan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat awal 0,32 gram, sebilah badik, uang tunai Rp. 1.650.000, satu unit HP merek Samsung warna merah, satu unit HP merek Nokia warna hitam,” terang Iptu Candra Said Nur.
Diketahui, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Bulukumba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Ilho
Editor: Sukma Paramita


Tinggalkan Balasan