SimpulRakyat.co.id, Bulukumba – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dipasarkan melalui media sosial Instagram.
Seorang pria berinisial WS (27), warga Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, ditangkap bersama barang bukti puluhan tanaman ganja.
Kapolres Bulukumba Restu Wijayanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) dini hari di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ganja kering, ganja basah, serta ganja siap edar.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait akun Instagram yang dicurigai menjual ganja. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” kata Restu dalam konferensi pers didampingi Kasat Narkoba Akhmad Risal.
Hasil pemeriksaan ponsel pelaku menunjukkan adanya foto dan video tanaman ganja. Dari pengakuan WS, ganja tersebut ditanam di rumah dan kebunnya di wilayah Kindang. Polisi kemudian menemukan 17 batang tanaman ganja: 4 batang di pot bunga di lantai dua rumah pelaku, 12 batang di kebun berjarak 4 kilometer, serta 1 batang di rumah keluarganya.
WS mengaku mulai menanam ganja sejak 2023 setelah membeli biji dari Makassar melalui Instagram. Sejak 2024, ia aktif menjual ganja secara daring hingga akhirnya ditangkap.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba. Restu mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Selain berbahaya bagi kesehatan, konsekuensi hukumnya juga sangat berat. Mari bersama-sama kita lawan dan perangi narkoba,” tegasnya.


Tinggalkan Balasan