SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Dhedi Arsandi, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Pengurus Besar Himpunan Pemuda Mahasiswa Turatea (PB HPMT) angkat bicara terkait kasus dugaan asusila yang menimpa seorang siswi di Jeneponto.

“Beberapa bulan yang lalu PB HPMT telah melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jeneponto terkait indikasi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Oknum kepala sekolah SMKN berinisial KR terhadap siswinya DL,” kata Dhedi ke media ini di Jeneponto, Selasa (27/7).

Lanjut dikatakan, pasca-aksi unjuk rasa tersebut, akhirnya pihak penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jeneponto dan ditetapkan P21.

“Hingga pada 27 Juli, Selasa tadi, telah dilakukan sidang kedua, yakni sidang pertama itu pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim,” ungkap Dhedi.

Namun sampai saat ini, kata Dhedi, KR masih tidak mengakui perbuatan bejatnya itu di depan Majelis Hakim lewat virtual.

Dhedi Arsandi berharap bahwa kasus ini tidak ada toleransi yang diberikan pada pelaku kejahatan atau pun pelemahan-pelemahan pasal oleh JPU dan Hakim.

“Kami masih percaya sepenuhnya bahwa JPU dan Hakim masih memegang teguh independensi penegakan supremasi hukum,” tambah Dhedi.

Dedhi Arsandi juga menegaskan bahwa PB HPMT masih konsisten dan komitmen mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Jika ada hal-hal yang kemudian tidak kita inginkan terjadi, saya pastikan PB HPMT akan menggelar aksi besar-besaran di depan kantor Pengadilan Negeri Jeneponto. Kasus ini akan terus kami kawal hingga selesai,” tegas dia.

Diketahui, sidang tadi telah di peding hingga waktu yang belum ditentukan.