SimpulRakyat.co.id, Bulukumba – Setelah mandek beberapa tahun ini, kasus dugaan korupsi beasiswa miskin Akper Bulukumba memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri Bulukumba telah menahan Riswan Marsal, setelah hampir 10 tahun lamanya menghilang.
Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni membeberkan, saat ini pihaknya sementara mempelajari seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang pernah diperiksa.
“Saat ini penyidik mempelajari seluruh BAP saksi-saksi yang sudah pernah diperiksa waktu itu, jika ada keterangan yang perlu ditambahkan kami akan panggil kembali untuk melengkapi keterangan sebelumnya,” jelas Thirta dilansir dari Tribun Bulukumba, Sabtu (24/7/2021).
Lanjut dijelaskan, pihak Kejari Bulukumba telah menahan tersangka kasus tersebut.
“Untuk kasus Akper sudah kita tahan tersangkanya,” tambahnya.
Ia tak memungkiri, kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi beasiswa miskin Akper Bulukumba ini.
Sekadar diketahui, Riswan Marsal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan beasiswa untuk mahasiswa miskin, sekitar tahun 2007 silam.
Ia disebut merugikan negara sebesar Rp331 juta dari total anggaran sebesar Rp1,1 miliar. Riswan Marsal resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2009 silam. (*)


Tinggalkan Balasan