SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Beberapa proyek fisik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, diduga bermasalah dan dilaporkan oleh masyarakat setempat ke penegak hukum sehingga menjadi sorotan publik belakang ini.

Selain dianggap mangkrak dan merugikan negara/daerah, beberapa proyek diketahui mengalami Penambahan Anggaran (double anggaran) yang cukup fantastis.

Misalnya;
1. Proyek Pembangunan Jalan Seira-Ngurangar. Dalam APBD 2018 dianggarkan 4 milyar rupiah kemudian APBD 2019 dianggarkan lagi 8,2 milyar rupiah.

2. Proyek Pembangunan Jalan Siwahan-Karatat. Dalam APBD 2018 dianggarkan 4,2 milyar (DAK Afirmasi) dan APBD 2019 kembali dianggarkan 10 milyar rupiah.

3. Proyek Pembangunan Jalan dan Tugu Amtufu. Proyek ini dianggarkan 2,5 milyar dalam APBD 2018 dan di 2019 dianggarkan lagi 4,5 milyar, sekaligus diubah nama paketnya menjadi proyek Pembangunan Tugu Amtufu (tahap I).

4. Proyek Jaringan Air Bersih Meyano Das. Proyek ini dianggarkan dua kali dari mata anggaran berbeda dalam APBD 2019, yaitu DAU senilai 2 milyar dan DAK senilai 1,8 milyar.

5. Proyek Pembangunan Jalan Masuk dan Parkiran Danau Lorulun. Dalam APBD 2018 dianggarkan 2,4 milyar dan pada APBD Perubahan tahun tersebut dianggarkan lagi sebanyak 7,8 milyar.

6. Proyek Pembangunan Talud dan Penimbunan Danau Lorulun. Proyek ini bahkan mengalami 3 kali penganggaran dalam dua tahun berbeda. Di APBD 2018 dianggarkan 4,8 milyar kemudian pada APBD Perubahan tahun tersebut dianggarkan lagi 1,9 milyar. Lanjutannya di APBD 2019 proyek ini dianggarkan kembali 2,4 milyar. 

Menurut sumber terpercaya di DPRD Tanimbar, dalam pembahasan APBD bersama Pemkab Kepulauan Tanimbar, sejumlah anggota DPRD sempat menanyakan kenapa sehingga terjadi penambahan anggaran pada sejumlah proyek tersebut.

Kepala Dinas Bina Marga (Kadis BM) yang ditanyai saat itu mengatakan bahwa penambahan anggaran proyek-proyek itu dilakukan berdasarkan “Ruang Kebijakan”.

“Waktu (pembahasan APBD) itu ditanya, atas persetujuan siapa (proyek) median jalan, air bersih Meyano dan lain-lain itu kemudian dinaikin anggarannya? Jawab kepala dinas Bina Marga, ini Ruang Kebijakan. Lalu Ricky Jauwerissa tanya, ruang kebijakan apa maksudnya, dia (Kadis) bilang, ya ruang kebijakan?,” terang sumber sembari menggambarkan kondisi rapat pembahasan APBD saat itu.

Mestinya, lanjut dia, ruang kebijakan yang dimaksud kadis BM, diambil sekaligus diputuskan dalam rapat pembahasan APBD antara Pemda dan DPRD. Namun yang terjadi, penambahan anggaran proyek dilakukan tanpa pembahasan di DPRD.

“Seperti (proyek) drainase dan lain-lain itu tidak pernah dibahas (di DPRD) itu,” ucap sumber.

Dengan begitu, pihaknya menduga kalau “Ruang Kebijakan” yang dimaksud Kadis BM adalah perintah Kepala Daerah kepada bawahannya untuk tambahkan anggaran proyek-proyek tersebut.

“Kalau ruang kebijakan (menurut Kadis BM) berarti bupati yang perintahkan mereka (Kepala Dinas) kasih naik harga (anggarannya), begitu.” kata sumber.

Di sisi lain, proyek-proyek fisik yang mengalami double anggaran dengan nilai fantastis, hampir semuanya dipegang kontraktor baru yang beralamat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Perusahaan-perusahaan baru ini diduga milik “Orang Kuat” di Tanimbar sehingga baru berdiri langsung memboyong sejumlah proyek APBD milyaran rupiah.

Karena itulah dalam pengelolaan uang daerah beberapa tahun belakang, muncul istilah “Ruang Kebijakan” yang dikatakan kadis Bina Marga dalam rapat pembahasan anggaran di DPRD Tanimbar.