SimpulRakyat.co.id, Tanimbar – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, berang atas sikap ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri, karena selama ini dinilai otoriter dan mengabaikan asas demokrasi sesuai amanat uandang-undang yang ada.
Mereka lantas mengeluarkan Mosi Tidak Percaya kepada Jaflaun dan menyatakan sikap bahwa tidak akan turut membahas berbagai agenda daerah jika lembaga DPRD tersebut masih dipimpin Jauflaun.
Mosi tidak percaya itu merupakan keputusan rapat paripurna internal DPRD pada tanggal 11 Mei 2021 lalu.

Ada beberapa poin yang merupakan keluhan serta tuntutan para anggota DPRD Kepulauan Tanimbar dalam mosi tidak percaya tersebut, diantaranya;
– Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri, SH, sangat otoriter dan mengabaikan asas demokrasi yang berifat kolektif kolegial (tidak memberikan kewenangan kepada para wakil ketua), sesuai ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menyatakan bahwa “Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial”.
– Jaflaun Batlayeri, SH, telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga beberaka kali fraksi-fraksi walk out dari paripurna yang digelar bersama pemerintah daerah dan forkopimda sehingga paripurna ditutup.
– Para anggota DPRD tidak hadir saat Jaflaun Batlayeri memimpin sidang.
– Diusir keluar dari paripurna oleh anggota DPRD.
– Dilepari mic oleh anggota DPRD (dalam rapat paripurna).
– Tidak mampu memperjuangkan kepentingan rakyat yang disampaikan para anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat, yaitu tidak mengawal pokir-pokir (pokok pikiran) anggota DPRD yang merupakan amanat undang-undang, bahkan meminta masing-masing mengawal sendiri pokir-pokir tersebut pada OPD-OPD hingga ke bupati selaku kepala daerah.
– Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan sikap untuk tidak akan membahas agenda-agenda strategis daerah jika dipimpin oleh Jauflauan Batlayeri.
– Bertindak sendiri mengambil keputusan mengatasnamakan lembaga DPRD, seperti merasa diri kepala di lembaga DPRD sehingga semena-mena mengintervensi tugas sekwa dalam mengatur seluruh operasional administratif di lembaga.
– Mengeluarkan surat pergantian sekwa tanpa berkoordinasi dengan pimpinan lainnya. Dan masih banyak lagi tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Jauflauan Batlayeri yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan tata tertib DPRD.
Mosi tidak percaya tersebut ditandatangani oleh 15 anggota DPRD dan satu wakil ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (*)


Tinggalkan Balasan