SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Tim Resmob Polres Pangkep yang dipimpin langsung oleh Aipda Edhy Rachmat Saputra bersama anggotanya, mengamankan terduga pelaku pencurian di beberapa tempat di Kabupaten Pangkep, Sabtu (06/02/21)

Ardi alias Da’di (21) yang seorang pemulung warga Jl Adyaksa, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar diamankan di Desa Campurjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar).

“Pelaku kami amankan di rumah kostnya Kabupaten Polman dibantu dengan tim Resmob Polman,” ujar Aipda Rachmat.

Dari hasil introgasi, tersangka melakukan aksinya dengan cara mencungkil jendela depan rumah korban dengan menggunakan obeng plat, kemudian masuk mengambil barang milik korban.

Dalam melakukan aksinya, tersangka tidak sendiri, tapi bersama dengan X yang sampai saat ini masih dalam pencarian.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.