SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi unjuk rasa di kantor bupati dan kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Rabu (17/02/2021) kemarin.
Unjuk rasa GPMI kali ini menyorot dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2019.
Jenderal lapangan, Agung Marwansyah mengatakan bahwa dalam pembangunan RS Pratama terdapat beberapa item pekerjaan yang dinilai kekurangan volume.
“Lebih ironisnya lagi, RS Pratama belum beroperasi, namun sudah ada beberapa bagian yang mengalami kerusakan parah,” kata Agung dalam orasinya.
Ia menambahkan, ada alokasi anggaran pembangunan perumahan dokter, namun dialihkan ke pembangunan pagar tentu ini sudah melanggar regulasi yang ada.
“Ada tiga Puskesmas di Jeneponto yang mendapatkan dana rehabilitas, di antaranya Puskesmas Arungkeke, Puskesmas Binamu dan Puskesmas Bontoramba, yang tentunya sudah banyak menelan anggaran, namun terdapat beberapa item yang kekurangan volume, juga kualitas bangunannya tidak memadai,” ujar dia.
Selain itu, kata Agung, pihaknya menduga masalah AMDAL dan IPAL-nya masih bermasalah.
“Kami GPMI mendesak Bupati Jeneponto untuk mencopot Kepala Dinas Kesehatan. Jika dalam waktu dekat ini tidak ada progres dari pemerintah Jeneponto, maka GPMI akan melakukan aksi akbar,” tegas Agung.
Terlepas dari itu, Agung mengatakan, GPMI berencana melaporkan secara resmi kasus dugaan tindak pidana kuropsi Dinas Kesehatan ke Mapolda Sulsel terkait dengan temuan BPK dan hasil investigasi pihaknya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Jeneponto, Susanti yang dikonfirmasi SimpulRakyat.co.id melalui pesan singkat WhatsApp memberikan tanggapan atas beberapa tuntutan mahasiswa GPMI tersebut.
Menurutnya, kegiatan pembangunan itu telah diperiksa oleh inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terkait demo tersebut adalah hak dari seluruh lembaga maupun masyarakat untuk mengapresiasikan hak berpendapatnya, untuk kami sampaikan bahwa yang menjadi tuntutan dari lembaga tersebut adalah kegiatan pembangunan tahun 2019 yang secara keseluruhan telah mendapatkan pemeriksaan oleh inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Susanti.
Lanjut dikatakan, untuk temuan yang ada melalui LHPK BPK bahwa pihak ketiga telah melakukan upaya-upaya perbaikan.
“Pihak ketiga telah pengembalian ke kas daerah untuk volume kekurangan yang ada dari ketiga item kegiatan pembangunan, yaitu RS Pratama Rumbia, Rehab PKM Arungkeke maupun Rehab PKM Binamu dan Bontoramba ini, dibuktikan dengan adanya bukti setoran ke Kasda berupa bend 17 dan telah ditembuskan ke inspektorat sebagai lembaga pengawasan di daerah,” terang Kadis Kesehatan Jeneponto.
Selain itu, Susanti juga menjelaskan terkait alokasi anggaran pembangunan perumahan namun dialihkan ke pembangunan pagar.
“Untuk perubahan daripada isi kontrak RS Pratama Rumbia sesuai pengamatan di lapangan dan kondisi yang ada hasil koordinasi dengan konsultan perencana, Kementerian Kesehatan, serta pendampingan hukum juga merupakan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara yang semuanya dilakukan untuk kepentingan keamanan dari bangunan yang ada,” tambah Susanti.
Dikatakan pula, mengalihkan beberapa kegiatan misalnya pembangunan rumah dinas ke pembangunan pagar untuk melindungi aset yang ada dari gangguan binatang dan orang yang tidak bertanggung jawab di wilayah tersebut.
“Tentunya sudah melalui mekanisme dan aturan yang ada,” tutup Kadis Kesehatan Jeneponto ini.


Tinggalkan Balasan